Pemerintah Kota Jambi melengkapi layanan digitalisasi pengolahan pajak dan retribusi di wilayah setempat sehingga memudahkan wajib pajak.

Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Rabu, mengatakan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menghadirkan fitur Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) dan Live Chat pada Aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI).

"Ini adalah sistem informasi untuk mengelola data yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak atau retribusi, perhitungan perpajakan, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak dan retribusi," katanya.

Sri mengatakan pada era revolusi industri 5.0, era dimana disrupsi teknologi digital semakin masif harus dimanfaatkan untuk memudahkan aktivitas sehari-hari. Selain itu juga merupakan bagian implementasi Asta Cita dari Presiden RI saat ini. Dengan digitalisasi ini, mendorong pengurusan pajak yang cepat, efektif, serta efisien.

Dengan sektor perdagangan dan jasa merupakan penopang utama kekuatan ekonomi Kota Jambi, Sri menekankan perlunya berbagai kreasi dan inovasi yang harus dilakukan termasuk pelayanan perpajakan sehingga berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Hadirnya fitur tambahan dari aplikasi SIMPATTI, kata Sri menjadi salah satu komitmen Pemkot Jambi dalam mendukung transformasi digital di sektor perpajakan daerah, yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah secara online sehingga kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat.

Dengan adanya fitur terbaru e-SPTPD dan Live Chat ini, akan berdampak pada pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.

"Dengan ini kami juga mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk segera beralih ke sistem pelaporan digital demi kenyamanan dan efisiensi waktu," kata Sri.

Dia meminta BPPRD Kota Jambi melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi ini, agar masyarakat maupun badan usaha yang telah mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina mengatakan fitur-fitur dalam aplikasi SIMPATTI ini merupakan reformasi digitalisasi pajak daerah yang diyakini dengan modernisasi teknologi dapat memberikan banyak manfaat dan mengoptimalkan bagi pelayanan perpajakan daerah.

Ia mengatakan pengembangan aspek digitalisasi terus dilakukan oleh BPPRD Kota Jambi diantaranya dengan mengoptimalkan aplikasi SIMPATTI. Ada pun output sistem ini terbagi dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang berisi dokumen-dokumen.

Sedangkan outcome yang ditargetkan dari sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi pada pemerintah daerah, yakni untuk menguatnya sinergi antar organisasi perangkat daerah dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, wajib pajak dan pembayar retribusi.

Fitur e-SPTPD merupakan sistem berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana bagi wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online.

Sementara itu fitur Live Chat pada aplikasi SIMPATTI juga memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak untuk memperoleh informasi perpajakan dengan cepat dan akurat.

Fitur ini juga digunakan sebagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Dengan harapan dapat memberikan respon cepat terhadap pertanyaan-pertanyaan umum dari wajib pajak.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024