Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dalam rangka penyampaian penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi dan Penyampaian Kata Akhir (Stemmotivering) Fraksi- fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (18/11).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen dan Wakil Ketua III Naim.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, Sekda Kota Jambi, Sekretaris DPRD Kota Jambi, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.
Dalam Rapat tersebut, 8 fraksi-fraksi DPRD kota Jambi menyetujui Ranperda APBD kota Jambi Tahun 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Yang selanjutnya untuk dilanjutkan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Pada Rapat Paripurna itu, Sri Purwaningsih menjelaskan, bahwa Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta menindaklanjuti Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-116/PK/2024 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Penyusunan Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Jambi yang tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Sebagaimana yang telah di uraikan pada saat penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
"Terkait masukan dan koreksi oleh anggota dewan yang disampaikan baik pada penyampaian pandangan umum dan pada saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga," lanjutnya.
Sri menyebut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
Sri juga tegaskan, bahwa dalam RAPBD tahun 2025 telah mengakomodir 70 persen dari keseluruhan hasil Musrenbang atau keluhan dari masyarakat kota Jambi yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Maka dengan pembahasan yang telah dilakukan dengan para Anggota Dewan, kita bersama berkomitmen melaksanakan APBD ini untuk kepentingan masyarakat, sebagaimana juga apa yang telah menjadi arahan Bapak Presiden Republik Indonesia," tegasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD Kota Jambi tahun 2025, maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
"Tentu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Bapak Gubernur untuk dilakukan evaluasi kembali, dan dilanjutkan proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar secepatnya bisa kembali ke kota Jambi untuk ditetapkan dan menjadi pedoman di tahun 2025" kata Sri.
Dikesempatan itu, Sri menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Lembaga Legislatif khususnya Badan Anggaran Legislatif, serta kepada Fraksi-fraksi yang telah bekerja secara maksimal guna penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
"Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai instrumen yang efektif untuk mendorong ekonomi daerah, memperkuat layanan publik, dan mewujudkan pembangunan yang inklusif demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Pj Wali Kota Jambi itu.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi, Muhili Amin menyampaikan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi Tahun 2025 yang disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Kota Jambi, disusun berdasarkan prioritas untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Jambi.
Dari 12 Ranperda tersebut, Muhili menjelaskan, terdiri dari 3 ranperda rutin, 2 ranperda lanjutan dari tahun 2024, serta 7 ranperda baru. Dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah.
"Dengan adanya Propemperda ini, kami berharap berbagai aspek pembangunan di Kota Jambi, baik itu ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, dapat terus ditingkatkan," singkat Muhili.
Adapun 12 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Jambi tahun 2025 tersebut, adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun 2025, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarustamaan Gender (PUG), Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2024-2043, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2025-2050, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah.
Sementara itu, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Noviarman membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Dengan gambaran umum sebagaimana struktur APBD terdiri dari 3 (tiga) bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
"Penyusunan dan Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Kementrian Keuangan RI Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2025," ucap Sekwan.
Noviarman menyampaikan, terkait Belanja Daerah Kota Jambi di tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp23,4 miliar bila dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024. Dengan total sebesar Rp 1,94 triliun.
Sementara PAD Ditargetkan sebesar Rp558,77 miliar pada Ranperda APBD tahun anggaran 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,24 persen atau Rp12,24 miliar dibandingkan dengan PAD pada APBD Murni 2024 sebesar Rp545,53.
Selanjutnya, untuk Pendapatan Tranfer Pusat, semula diproyeksikan pada KUA PPAS sebesar Rp1,18 triliun menjadi Rp1,33 triliun meningkat sebesar Rp15,74 miliar bila dibandingkan dengan Pendapatan transfer pada APBD Murni Tahun 2024.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp1,89 triliun terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp558,77 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,33 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen dan Wakil Ketua III Naim.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, Sekda Kota Jambi, Sekretaris DPRD Kota Jambi, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.
Dalam Rapat tersebut, 8 fraksi-fraksi DPRD kota Jambi menyetujui Ranperda APBD kota Jambi Tahun 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Yang selanjutnya untuk dilanjutkan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Pada Rapat Paripurna itu, Sri Purwaningsih menjelaskan, bahwa Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta menindaklanjuti Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-116/PK/2024 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Penyusunan Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Jambi yang tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Sebagaimana yang telah di uraikan pada saat penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
"Terkait masukan dan koreksi oleh anggota dewan yang disampaikan baik pada penyampaian pandangan umum dan pada saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga," lanjutnya.
Sri menyebut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
Sri juga tegaskan, bahwa dalam RAPBD tahun 2025 telah mengakomodir 70 persen dari keseluruhan hasil Musrenbang atau keluhan dari masyarakat kota Jambi yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Maka dengan pembahasan yang telah dilakukan dengan para Anggota Dewan, kita bersama berkomitmen melaksanakan APBD ini untuk kepentingan masyarakat, sebagaimana juga apa yang telah menjadi arahan Bapak Presiden Republik Indonesia," tegasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD Kota Jambi tahun 2025, maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
"Tentu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Bapak Gubernur untuk dilakukan evaluasi kembali, dan dilanjutkan proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar secepatnya bisa kembali ke kota Jambi untuk ditetapkan dan menjadi pedoman di tahun 2025" kata Sri.
Dikesempatan itu, Sri menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Lembaga Legislatif khususnya Badan Anggaran Legislatif, serta kepada Fraksi-fraksi yang telah bekerja secara maksimal guna penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
"Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai instrumen yang efektif untuk mendorong ekonomi daerah, memperkuat layanan publik, dan mewujudkan pembangunan yang inklusif demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Pj Wali Kota Jambi itu.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi, Muhili Amin menyampaikan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi Tahun 2025 yang disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Kota Jambi, disusun berdasarkan prioritas untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Jambi.
Dari 12 Ranperda tersebut, Muhili menjelaskan, terdiri dari 3 ranperda rutin, 2 ranperda lanjutan dari tahun 2024, serta 7 ranperda baru. Dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah.
"Dengan adanya Propemperda ini, kami berharap berbagai aspek pembangunan di Kota Jambi, baik itu ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, dapat terus ditingkatkan," singkat Muhili.
Adapun 12 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Jambi tahun 2025 tersebut, adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun 2025, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarustamaan Gender (PUG), Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2024-2043, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2025-2050, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah.
Sementara itu, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Noviarman membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Dengan gambaran umum sebagaimana struktur APBD terdiri dari 3 (tiga) bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
"Penyusunan dan Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Kementrian Keuangan RI Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2025," ucap Sekwan.
Noviarman menyampaikan, terkait Belanja Daerah Kota Jambi di tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp23,4 miliar bila dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024. Dengan total sebesar Rp 1,94 triliun.
Sementara PAD Ditargetkan sebesar Rp558,77 miliar pada Ranperda APBD tahun anggaran 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,24 persen atau Rp12,24 miliar dibandingkan dengan PAD pada APBD Murni 2024 sebesar Rp545,53.
Selanjutnya, untuk Pendapatan Tranfer Pusat, semula diproyeksikan pada KUA PPAS sebesar Rp1,18 triliun menjadi Rp1,33 triliun meningkat sebesar Rp15,74 miliar bila dibandingkan dengan Pendapatan transfer pada APBD Murni Tahun 2024.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp1,89 triliun terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp558,77 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,33 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024