Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp8,6 miliar dari delapan tersangka.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Moh Ichsan di Jambi, Jumat, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat 5,4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.632 butir serta pecahan ekstasi sebanyak 369 butir.

Polisi mengungkap apabila satu gram sabu bernilai Rp1,3 juta, maka total nilai sabu yang dimusnahkan mencapai Rp7,1 miliar. Kemudian apabila satu gram ekstasi bernilai Rp250 ribu maka total nilai mencapai Rp1,5 miliar.

"Total barang bukti ini Rp8,6 miliar nilainya," kata dia.

Adapun tersangka pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ini adalah MI, AA, R, dan AP. Mereka ditangkap di Kabupaten Bungo dengan barang bukti sabu 39,963 gram.

Tersangka pelaku lain yaitu AA (42) ditangkap di Kota Jambi Dengan barang bukti 451,759 gram dan ekstasi 1.065 butir.

Laporan ketiga, tersangka pelaku berinisial DP (19) yang ditangkap di Muara Bulian, Batanghari, dengan barang bukti sabu 4,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.567 butir serta pecahan ekstasi 369 butir.

Selanjutnya, dari tersangka lain yaitu D (36) dan B (19), polisi menyita sabu seberat 9,227 gram yang ditangkap di Kota Jambi.

Dari pengungkapan dan pemusnahan ini, polisi dapat menyelamatkan 27.373 jiwa dari total 5,4 kilogram sabu.

"Dari ekstasi ini mampu menyelamatkan 6.001 jiwa dan total jiwa terselamatkan sebanyak 33.374 jiwa," katanya.

Barang bukti sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dihaluskan dan dilarutkan dengan air dan detergen.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024