Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp10 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi Soemarsono di Jambi, Sabtu, mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.
"Kami mulai menyelidiki kasus ini," kata dia.
Meskipun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihak Kejari telah menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk direksi perusahaan tersebut.
Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan perusahaan yang mendapat suntikan modal Rp10 miliar dari Pemerintah Kota Jambi pada 2022.
PT Siginjai Sakti, yang didirikan pada 2021, menjadi sorotan publik karena dinilai belum memiliki core business yang jelas dan tidak menunjukkan kinerja yang memadai.
Saat ini, kata dia, Kejari Jambi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
"Kami sedang meminta bantuan untuk penghitungan kerugian negara dari pihak yang berkompeten. Setelah itu, kami baru bisa melanjutkan proses lebih lanjut," kata dia.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah dipastikan adanya kerugian negara.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan pihaknya akan segera melakukan lelang untuk jabatan direktur BUMD tersebut. Dia menargetkan Siginjai Sakti ini bisa membangun mengelola 100 ribu jaringan gas (Jargas) untuk warga Kota Jambi.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025