Polsek Telanaipura, Jambi menggelar rekonstruksi atas kasus penikaman atau pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Tuhono (34) yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi pada 14 November lalu.

Rekonstruksi berlangsung Rabu (26/11)  di Mapolsek Telanaipura, dengan menghadirkan 24 adegan yang menggambarkan kejadian sejak awal hingga korban dievakuasi ke rumah sakit. Rekonstruksi diawali dengan adegan pertemuan istri pelaku dengan korban di area toilet masjid, sebelum kemudian dipergoki oleh pelaku Yasmin (36). 

Situasi tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku di depan toilet. Keributan dimulai dengan dorongan dari pelaku dan dibalas dorongan oleh korban.

Memasuki adegan ke-11, pelaku terlihat meninju korban dua kali pada bagian pelipis sebelah kiri. Pada adegan ke-14 dan 15, istri pelaku sempat berusaha melerai keduanya, namun pertikaian tetap memanas.

Pada adegan ke-16 hingga 18 memperlihatkan korban berusaha melarikan diri dengan mencoba melompat pagar masjid. Pelaku menahan korban dan melihat sebilah pisau yang tergantung di dinding masjid kemudian pelaku mengambil pisau tersebut dan menunggu korban yang masih berusaha memanjat pagar dan saat itu korban ditusuk oleh pelaku.

Meski terluka, korban masih sempat berhasil melompat pagar dan berlari, namun tetap dikejar oleh pelaku hingga akhirnya terjatuh. Menyadari korban terkapar, pelaku membuang pisau dan melarikan diri dari lokasi. 

Sementara itu, istri pelaku panik dan berteriak meminta pertolongan warga. Korban kemudian dievakuasi menggunakan sepeda motor ke rumah sakit pada adegan ke-24.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda B Lumban Raja mengatakan bahwa seluruh adegan berjalan sesuai dengan hasil penyidikan.

“Rekonstruksi hari ini selesai kita laksanakan, ada 24 adegan. Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan pasal yang kita terapkan dari awal, yaitu Pasal 361 ayat 3 yang mengakibatkan meninggalnya orang,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pelaku Yasmin menyerahkan diri ke Polresta Jambi setelah diantar oleh pihak keluarga, pada Selasa 14 November lalu.  Kemudian dijemput penyidik Reskrim Polsek Telanaipura untuk dilakukan pemeriksaan.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Siri Antoni


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025