.....Dalam RTRW itu Pulau Berhala masuk ke dalam kawasan Provinsi Jambi sesuai undang-undang, jika dikeluarkan justru salah.....

Jambi (ANTARA ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi Fauzie Ansori mengatakan, Pulau Berhala dimasukkan sebagai bagian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah itu.

"Jika dilihat dari undang-undang pembentukan Provinsi Jambi, Pulau Berhala masuk ke Jambi, jelas petanya. Luasan Provinsi Jambi itu daratan dan lautan yakni 53.435 kilometer persegi termasuk kawasan Pulau Berhala," katanya di Jambi, Minggu.

Oleh karena itu, dalam RTRW itu Pulau Berhala masuk ke dalam kawasan Provinsi Jambi sesuai undang-undang, jika dikeluarkan justru salah.

Dalam RTRW itu diatur mengenai struktur dan pola. Kawasan Pulau Berhala juga diatur mengenai struktur dan polanya, seperti infrastruktur, termasuk jaringan jalan dalam perencanaannya.

Namun, Fauzi belum bisa menggambarkan secara detail pembangunan di pulau yang masih disengketakan dengan Provinsi Kepulauan Riau ini. Rencana pembangunan di kawasan itu akan terlihat dalam RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

(T.KR-YJ)




Editor : Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026