.....Terdakwa Ayakuddin dalam keputusan hakim tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi APBD Merangin senilai Rp7 miliar tahun anggaran 2007".....

Jambi (ANTARA Jambi) - Terdakwa Ayakuddin mantan bendahara pengeluaran Pemkab Marangin, Provinsi Jambi, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

Majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Elywarti di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis menyatakan, selain dihukum lima tahun penjara, terdakwa Ayakuddin juga dikenakan hukuman mengganti uang negara sebesar Rp279 juta subsider dua tahun penjara.

Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah dua tahun enam bulan dari tuntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

Terdakwa Ayakuddin dalam keputusan hakim tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi APBD Merangin senilai Rp7 miliar tahun anggaran 2007.

Dalam persidangan Ayakuddin terbukti bersalah melanggar dakwaan primair 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 66 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ayakuddin yang merupakan satu dari tiga terdakwa yang telah terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi APBD Merangin terkait anggaran makan, minum, belanja dan bahan bakar minyak untuk pegawai.

Perbuatan terdakwa yang terbukti memberatkannya adalah telah merugikan keuangan negara, pernah dihukum, sedangkan perbuatan yang meringankan adalah mengakui perbuatannya dan memperlancar proses persidangan.

Sidang terdakwa Ayakuddin dilanjutkan pekan depan dengan agenda mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan kuasa hukumnya.(Ant)



Pewarta: Nanang Mairiadi
: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026