Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 33 narapidana (napi) di Provinsi Jambi menerima remisi khusus Natal 2013 dan seorang di antaranya langsung bebas.
Remisi Natal tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Wahidin, di Gereja Oukumene Lapas Klas II A Jambi, Rabu.
Dalam acara pemberian remisi Natal tersebut hadir juga Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra.
Remisi yang diberikan kepada 33 orang napi tersebut bervariasi sesuai dengan penilainya terhadap napi bersangkutan.
Satu orang napi mendapatkan remisi dua bulan, dua orang dapat remisi satu bulan 15 hari dan 22 orang dapat remisi satu bulan, serta delapan orang dapat remisi 15 hari.
Jika dirinci lebih lanjut, ke-33 orang napi yang dapat remisi tersebut 18 orang berasal dari Lapas Klas II A Jambi, tiga orang dari Lapas Klas II B Muara Bulian.
Selain itu empat orang dari Lapas Klas II B Muara Bungo dan satu orang dari Rutan Klas II B Sungai Penuh, kemudian tiga orang dari Lapas Anak Muara Bulian, tiga orang dari Lapas Klas II B Kuala Tungkal dan satu orang dari Lapas Klas II B Muara Tebo.
"Yang belum mendapatkan remisi hendaknya bersabar, dan terus memperbaiki diri," kata Wahidin saat membacakan sambutan Dirjen Pemasyarakatan.
Dari 33 orang napi yang nendapatkan remisi tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas yakni atas nama Erwin Hasibuan bin Timbul Hasibuan, yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal.
Erwin merupakan terpidana kasus pencurian dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan pada Natal 2013 ini, Erwin mendapatkan remisi 15 hari.
Selain itu, satu orang napi kasus korupsi, Justus Pasaribu, juga diusulkan untuk mendapatkan remisi namun sejauh ini belum ada keputusan.
Sementara itu Kalapas Jambi, Hendra Eka Putra, mengatakan di Lapas Klas II A Jambi ada sebanyak 45 orang napi yang beragama Kristen dan dari 45 napi tersebut 18 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2013 dan semua dikabulkan.(Ant)