.....Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, KTP elektronik mulai dapat digunakan untuk mengetahui keberadaan pecandu narkoba, teroris, serta penerima aliran dana ilegal sehingga akan memudahkan pihak berwenang untuk menangkap atau melacak perJakarta (ANTARA Jambi) - Pemerintah terus memaksimalkan pemanfaatan KTP Elektronik (E-KTP) untuk melacak pelaku berbagai tindak kriminal, diantaranya kejahatan narkoba.
Walaupun di sejumlah daerah masih kesulitan menerapkan KTP elektronik, tapi pemerintah secara bertahap terus menyempurnakan sehingga semua masyarakat di Indonesia akan memiliki identitas yang berlaku secara nasional.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, KTP elektronik mulai dapat digunakan untuk mengetahui keberadaan pecandu narkoba, teroris, serta penerima aliran dana ilegal sehingga akan memudahkan pihak berwenang untuk menangkap atau melacak personelnya.
"Keberadaan KTP elektronik sudah memiliki banyak manfaat setelah sejumlah instansi melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan kerja sama akan terus diperluas," kata Gamawan kepada pers di Kantor Wapres Jakarta.
Menurut Gamawan, saat ini setidaknya sudah ada 29 kementerian/instansi pemerintah yang melakukan kerjasama dengan Kemdagri untuk memanfaatkan keberadaan KTP elektronik, seperti untuk menangkap teroris serta untuk melacak pihak yang dicurigai menerima aliran dana ilegal.
"Dengan KTP elektronika maka akan bisa dilacak aliran dana kemana, baik itu ke istri, anak, maupun saudara," kata Gamawan.
Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Anang Iskandar mengatakan KTP elektronika dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mengakselerasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Karena masalah data identitas menjadi sangat penting, BNN perlu bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan untuk menangani masalah data kependudukan," katanya.
Penggunaan KTP elektronika terkait dengan P4GN jelas memberikan dampak signifikan terutama dalam bidang rehabilitasi pecandu narkoba dan pemberantasan jaringan narkoba.
Dalam konteks rehabilitasi, data KTP elektronik bisa membantu BNN memantau program wajib lapor pecandu narkoba. Ketika pendataan wajib lapor pecandu sudah bejalan, BNN akan lebih mudah memonitor pengguna atau pecandu narkoba dalam menjalani program wajib lapor.
Selama ini, kata Anang, data pecandu yang menjalani wajib lapor masih belum maksimal. Tidak sedikit pengguna narkoba yang memiliki KTP ganda, sehingga bisa mendaftarkan diri ke berbagai inatansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Dia juga mengatakan data KTP elektronika juga dapat dimaksimalkan dalam program pascarehabilitasi.
"Ketika mantan pecandu narkoba sudah terdata, maka kita bisa berkoordinasi dengan elemen yang potensial di lingkungan pecandu dalam mendukung para mantan pengguna narkoba kembali berintegrasi dan produkti dengan masyarakat," kata kepala BNN.
Sementara dalam konteks pemberantasan jaringan narkoba, data KTP elektronika dapat membuat kinerja petugas efisien. Dengan data pasti perugas tidak akan mungkin mendatangi target yang salah, sehingga efisiensi waktu dan materi tidak akan terbuang percuma.
Sedangkan dalam kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba, data KTP elektronika dapat membantu petugas dalam memeriksa rekening bersangkutan.
Ketika diketahui data identitas rekening itu palsu, maka penyidik dapat segera mengajukan permohonan pada pengadilan negeri setempat untuk memblokir rekening fiktif tersebut sehingga assetnya bisa segera dirampas untuk negara.
Selain pemanfaatan data KTP elektronik, BNN dan Kementerian Dalam Negeri akan mengintensifkan kerja sama di bidang diseminasi dan informasi serta advokasi P4GN, pemberdayaan kader antinarkoba, pelaksanaan sosialisasi wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, penyediaan fasilitasi rehabilitasi, serta pelaksanaan tes narkoba.
Program hari tua
Bukan hanya dimanfaatkan untuk melacak keberadaan pelanggar hukum, KTP elektronik juga akan dimanfaatkan untuk mendata masyarakat dalam memperoleh hak-haknya.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) A.A. Ngr Oka Muliawan mengatakan perusahaan bersama Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan penandatanganan kerjasama dengan tujuan mengefektifkan masing-masing fungsi dan peran dalam pemanfaatan KTP elektronik dan data kependudukan berbaisis Nomor Induk Kependudukan.
Kerja sama itu untuk mengefektifkan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (termasuk asuransi kematian), Dana Pensiun (termasuk uang duka wafat), program kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta program jaminan sosial lingkup tugas PT Taspen (persero).
Akurasi dan kecepatan layanan klaim program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun terus ditingkatkan oleh manajemen perusahaan dengan pemanfaatan KTP elektronik, data kependudukan dan nomor induk kependudukan dan nomor induk kependudukan.
Hal itu dalam rangka mengefektifkan pembersihan data kepesertaan PT Taspen (persero) berdasarkan data kependudukan yang berbasis nomor induk kependudukan untuk membentuk nomor tunggal kepesertaan perusahaan.
Juga registrasi kepesertaan perusahaan dengan menggunakan nomor induk kependudukan dan atau KTP elektronik, validitasi dan verifikasi dalam proses pelayanan klaim oleh peserta perusahaan dengan menggunakan nomor indeuk kependudukan dan atau KTP elektronik.
Selain itu mengefektifkan pembaharuan data kepesertaan perusahaan dengan menggunakan data kependudukan yang berbasis nomor induk kependudukan, serta penyelenggaraan program tabungan hari tua (termasuk asuransi kematian) dengan menggunakan data agregat kependudukan.
Juga mengefektifkan penyelenggaraan program dana pensiun (termasuk uang duka wafat) dengan menggunakan data agregat kependudukan, serta penyelenggaraan program kesejahteraan PNS dengan menggunakan data agregat kependudukan.
Menurut Muliawan, nomor induk kependudukan NIK dan data biometrik kedepannya akan mempunyai peran penting dan bermanfaat bagi 6,9 juta peserta Taspen dalam proses pendataan peserta.
Selain itu data juga dipergunakan untuk memverifikasi klaim, penyelenggaraan program THT (termasuk asuransi kematian), Dana Pensiun (termasuk uang duka wafat), program kesejahteraan PNS serta program jaminan sosial dalam lingkup tugas perusahaan.
"Data juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Taspen melakukan pendaftaran kepesertaan," katanya.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan memanfaatkan KTP elektronik untuk konsolidasi dengan basis data investor pasar modal domestik.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan arahan kepada kami agar 'database' e-KTP dapat dimanfaatkan untuk konsolidasi dengan 'database' investor pasar modal," ujar Kepala Divisi Komunikasi dan Perencanaan Strategis KSEI, Syafruddin di Jakarta.
Syafruddin mengharapkan bahwa ke depannya basis data investor pasar modal Indonesia menjadi lebih lengkap dan akurat, serta penulusuran perubahan data investor dapat lebih mudah dilakukan dan selalu terkini.
Ia mengemukakan, pemanfaatan e-KTP itu sejalan dengan nota kesepahaman atau "memorandum of understanding" (MoU) yang dilakukan OJK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanfaatan basis data kependudukan melalui e-KTP.
"Jadi, otoritas pasar modal langsung menindaklajuti MoU itu agar basis data investor pasar modal dan identitas investor tunggal (SID) dapat dikonsolidasikan dan direkonsiliasi dengan data kependudukan di Kemendagri," kata Syafruddin.
Ia mengatakan bahwa proses penyusunan kerjasama terkait basis data itu masih berlangsung, diharapkan pada Maret 2014 kesepakatan kerja sama sudah ditandatangani pihak Pasar Modal dan Depdagri.
Direktur Utama KSEI, Heri Sunaryadi mengatakan bahwa penggunaan e-KTP membuat proses pengkinian data menjadi lebih mudah. KSEI saat ini juga sedang mengimplementasi modul "static data investor" (SDI) dalam pengembangan infrastruktur di pasar modal tahun ini.
"Implementasi modul SDI menjadi titik tolak pembentukan database investor pasar modal Indonesia, termasuk juga pengkinian data. Dengan demikian, dapat dibangun database investor pasar modal yang secara lengkap," katanya. (Ant)
Pewarta: Ahmad Wijaya: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.