Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
Ketua Tim Pencegahan BNN Verawati di Jambi, Rabu, mengatakan penyalahgunaan narkoba dilakukan masyarakat di kota besar hingga pedesaan.
Desa menjadi sasaran, kata dia, dengan modus seseorang atau misi dari bandar ke tempat yang sulit diakses sehingga pengawasan narkoba tidak terjangkau.
Penyalahgunaan barang terlarang itu yang sering dipakai masyarakat setempat berupa ganja, sabu dan ekstasi.
Pihaknya bersinergi dalam pencegahan narkoba dengan pemerintah baik provinsi, kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa.
Penyalahgunaan narkoba, kata dia, sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan saraf otak sehingga tidak bisa menerima hal positif.
"Apabila sudah terlanjur menjadi pecandu penyalahgunaan narkoba, jangan pernah merasa tidak akan sembuh lagi dan tidak diterima masyarakat," katanya.
Menurut Vera, rehabilitasi hanya pemulihan supaya berdaya guna kembali di masyarakat, jika ingin berhenti secara total dimulai dari tekad diri sendiri dan menjauhi lingkungan yang membawa pengaruh negatif.
Ia menambahkan, ada tiga wilayah zona merah di Provinsi Jambi meliputi Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo dan Kota Jambi, menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan di wilayah tersebut disebabkan terjadi perputaran uang di sana karena ada aktivitas tambang, batu bara dan perkebunan.