......Langkah ini diambil agar personel Polri terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan kemudian juga sesuai dengan maklumat yang sudah ditandatangani di atas materai......Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas perkara dan barang bukti serta tersangka oknum anggota Polsek Kotabaru, Bripka Billy Natael Bangun (36) yang terkait kasus narkoba itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan penyidik Polda Jambi, karena berkas sudah dinyatakan lengkap, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Senin.
Tersangka yang terkait dalam kasus narkotika dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa beberapa waktu lalu dan pelimpahannya bersama dengan rekannya yang juga tersangka.
Tersangka Bripka Billy, juga terancam dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun terlebih dahulu diselesaikan masalah pidananya.
"Kalau nanti sudah selesai disidangkan maka selanjutnya akan kita proses secara internal dan jika terbukti yang bersangkutan Bripka Billy bersalah akan di PTDH," kata Almansyah.
Langkah ini diambil agar personel Polri terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan kemudian juga sesuai dengan maklumat yang sudah ditandatangani di atas materai.
Dimana didalam maklumat disebutkan jika anggota Polri terlibat narkoba, maka siap untuk diberhentikan, jadi, oknum yang akan dipecat tidak bisa lagi menuntut kemanapun kalau nantinya diberhentikan, kata Almansyah.
Setelah proses pidana selesai pihaknya akan melakukan sidang secara internal dan besar kemungkinan Bripka Billy akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Untuk diketahui, Bripka Billy diringkus bersama rekannya, Farhat Arifiyanto (43) warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, saat transaksi narkoba disalah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat 19 Januari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari keduanya ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam. Kemudian dilakukan tes urine dan ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. (Ant)
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Dodi Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.