Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kepolisian daerah Jambi segera melimpahkan berkas perkara para tersangka anggota sindikat penipuan CPNS yang berhasil dibekuk polisi dari beberapa daerah kabupaten di Provinsi Jambi, untuk diserahkan kepada jaksa Kejati Jambi.
Satu dari tujuh tersangka kasus sindikat penipuan CPNS di Provinsi Jambi, sudah diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, di Jambi Senin.
Nama tersangka berinisial DP oknum PNS sedangkan empat berkas perkara tersangka lainnya menuyusul diserahkan ke jaksa, tambah Anies Purnawan.
Untuk saat ini berkas perkara tersangka DP sudah diserahkan ke jaksa untuk proses selanjutnya sedangkan enam pelaku atau tersangka lainnya menyusul dilimpahkan berkasnya dalam waktu dekat ini.
"Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik kepolisian karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa beberapa waktu lalu," kata Benedictus Anies Purnawan.
Berkas keenam tersangka lainnya dalam waktu dekat ini juga dilimpahkan ke jaksa untuk proses pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dan kelima tersangka itu adalah berinisial DA, EJ dan ER yang mana ketiganya warga sipil sedangkan yang merupakan oknum PNS adalah UM, DP dan KH.
Mereka dibekuk secara terpisah dari beberapa kabupaten di Provinsi Jambi karena merupakan sindikat atau jaringan dan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi sejak 2012 hingga saat ini.
Korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang. Satu orang dimintai uang berkisar Rp60 juta hingga Rp150 juta sehingga total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
Modusnya dengan menjanjikan tersangka lulus CPNS tanpa ikuti tes dengan aksinya memalsukan dokumen BKN Pusat, mulai dari SK pengangkatan hingga SK penempatan PNS.