Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan anak di bawah umur oleh oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA kepada jaksa penuntut umum (JPU) setempat.
"Berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh JPU Lampung Timur dan hari ini tersangka dilimpahkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang kasus asusila oknum anggota P2TP2A yang terjadi pada beberapa waktu lalu di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, telah selesai dilaksanakan melalui beberapa penyidikan.
Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum anggota P2TP2A berinisial DA, yang dimulai sejak 3 Juli 2020, yaitu saat terbitnya laporan polisi yang ditangani oleh Subdit IV Renata (reserse remaja, anak-anak , dan wanita ) Ditreskrimum Polda Lampung.
Pandra mengungkapkan pada tanggal 10 hingga 11 Juli 2020 terbitnya SP Sidik, berikut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan pemeriksaan terhadap oknum (DA) dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Juli hingga 7 Agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan terhadap tersangka tersebut.
Pada tanggal 8 Agustus 2020 tahap pertama berkas perkara diserahkan kepada JPU hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yg harus dilengkapi (P-19).
Pada tanggal 3 September 2020, lanjut dia, pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh JPU Lampung Timur dan telah dilimpahkan tersangka.
"Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan tersebut selama 2 bulan ini semua berkat kerja sama semua pihak dan Ditreskrimum Polda Lampung," kata Pandra.
Berkas pencabulan oleh oknum P2TP2A dilimpahkan ke kejaksaan
Kamis, 10 September 2020 21:35 WIB