Jambi (ANTARA Jambi) – Pemkab Batangharimeminta kepada 53 SKPD di untuk merekonsiliasi aset sebagai upaya pengamanan terhadap aset negara.
"Rekonsiliasi dilakukan untuk menyamakan daftar aset yang ada dalam buku inventaris barang di masing masing SKPD dengan buku induk," kata Kabag Aset Setda Batanghari Deni Eko Purwanto di Muarabulian, Senin.
Rekonsiliasi aset Pemkab Batanghari dimulai sejak 14 Januari 2016u, dan diminta kepada para pejabat pengelola aset di masing-masing SKPD mencocokkan data aset di dua catatan pihak terkait.
Menurut dia, seluruh aset wajib masuk registrasi buku induk. Kalau tidak, SKPD tidak boleh menggangarkan dana pemeliharaan dan rekonsiliasi ini, selain juga untuk meminimalisir temuan BPK.
"Penyajian aset yang dilakukan selama ini masih bermasalah dan kita lakukan rekonsiliasi aset agar auditor yakin terhadap data yang disajikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses rekonsiliasi aset tetap berjalan lancar. Bagian Aset manargetkan 31 Januari 2016 rekonsiliasi aset pada 53 SKPD sudah rampung. Proses registrasi aset dari SKPD ke buku induk lancar dan belum ada kendala.
Bahkan, rekonsiliasi aset turut mengakomodir pengajuan penghapusan aset dari masing-masing SKPD. Aset Pemkab Batanghari, seperti bangku, meja dan lemari yang sudah tidak bisa dipakai, dan total yang diajukan untuk dihapus Rp25 miliar.
Sementara itu, berdasarkan catatan pembukuan tahun lalu, total aset Pemkab Batanghari bernilai Rp2 triliun lebih dan nilai aset dipastikan akan terus meningkat dengan adanya kegiatan pembangunan dan pengadaan barang bersumber dari APBD maupun APBN. (Ant)