Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam di Jambi, Kamis, mengatakan, berdasarkan kebijakan Kementerian PAN-RB, untuk merasionalisasi PNS memang harus melalui banyak tahapan, salah satunya adalah melakukan pendataan PNS.
"Kita akan menghitung kembali jumlah PNS yang ada di provinsi baik jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan fungsional umum maupun jabatan fungsional tertentu," katanya.
Kemudian kata Fauzi, pemerintah Provinsi Jambi akan kembali membuat laporan terkait pendataan PNS. Namun saat ini belum dapat diketahui secara pasti berapa jumlah PNS yang akan di rasionalisasikan.
"Persentasenya tergantung dari laporan yang akan kita kirim ke pusat. Nanti pemerintah pusat yang menilai, apakah Jambi ini termasuk daerah yang dirasionalisasi PNSnya atau tidak," katanya.
Fokus rasionalisasi nantinya, kata Fauzi lebih kepada PNS yang lulusan di bawah strata satu (S1). Namun rasionalisasi dilakukan tetap dengan beberapa pertimbangan dan catatan tersendiri.
Rasionalisasi yang akan dilakukan MenPan-RB, ditegaskan Fauzi tidak akan merugikan pegawai tersebut karena ada kompensasi berupa pensiun dini. Namun pesangon yang diterima tetap masuk penghitungan gaji per bulan yang diterima PNS.
"Pesangon masuk gaji itu kan masih sifatnya kebijakan. Meskipun hal tersebut belum masuk rancangan kebijakan pemerintah pusat, Pemprov Jambi sekarang sedang melakukan pendataan PNS," ujarnya.
Disinggung apakah PNS di Jambi banyak yang tidak produktif, Fauzi mengatakan belum bisa menjelaskan hal itu karena Pemprov Jambi belum menyelesaikan penghitungan pendataan PNS yang kini tengah dilakukan.
Sementara itu, Sektetaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap mengatakan bahwa dirinya baru saja menghadiri rapat koordinasi dengan seluruh sekretaris daerah di Indonesia. Dalam Rakor itu menurutnya sudah disampaikan adanya wacana dan konsep rasionalisasi PNS.
"Salah satu yang disampaikan, bagaimana ke depannya total jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4,5 juta itu bisa dirasionalisasikan karena berdasarkan evaluasi, tidak semua PNS kinerjanya maksimal," kata Sekda Priskap.
Menurutnya, ada konsep baru ke depan untuk mencapai jumlah PNS yang ideal dan kinerja maksimal. Saat ini, lanjutnya akan disusun revisi PP No 41 tahun 2007 tentang struktur dan organisasi di daerah.
Nantinya akan ada analisis jabatan yang menggambarkan kebutuhan ideal jabatan sehingga rasionalisasi adalah konsekuensi dari konsep tersebut.
"Seperti akan ada evaluasi kinerja pejabat struktural, kalau jabatan tertentu terkena rasionalisasi akan dinilai kembali. Kalau kinerjanya maksimal akan ditempatkan di posisi sesuai, kalau tidak maka akan dialihkan ke jabatan fungsional tertentu," katanya.
Konsep kedua kata Sekda yakni PNS yang tidak produktif lagi diberikan kesempatan untuk mengajukan pensiun dini. Hal ini ditargetkan selesai pada 2019 untuk mencapai visi dan misi "smart" Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saat ini untuk langkah awal kita diminta untuk mencermati analisis jabatan dan kebutuhan PNS. Setelah itu baru akan disesuaikan, bisa jadi juga ada eselon II turun ke eselon III. Bisa jadi juga ada penggabungan dua SKPD menjadi satu SKPD, namun harus yang serumpun. Tapi itu masih konsep," katanya menjelaskan. (Ant)
Pewarta: Dodi SaputraUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.