Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyerahkan
sepenuhnya kasus uang palsu yang melibatkan oknum TNI berpangkat
kolonel, berinisial A yang bekerja di Kemhan kepada aparat penegak
hukum.
"Iya (oknum tersebut pegawai Kemhan). Kita tunggu prosesnya, kita
tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu," kata Dirjen Potensi
Pertahanan Kemhan, Timbul Siahaan ketika dikonfirmasi wartawan, di
Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bila yang bersangkutan terbukti bersalah.
"Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapapun dari mulai diri
sendiri, keluarga, hingga nasional ada aturannya, kalau melanggar ada
sanksi yang diberi. Apalagi di TNI ada komitmen, begitu juga di Kemhan,"
tegas Timbul.
Timbul mengaku, akan melihat mengapa terjadi kasus demikian karena tidak menutup kemungkinan ada skenario.
"Namun, kita juga melihat, kenapa, ada apa, kadang-kadang ada
skenario. Jangan sampai mendahului, biarkan proses berjalan. Kita
serahkan ke penegak hukum," ucapnya.
Oknum TNI Angkatan Darat berpangkat kolonel itu saat ini ditahan di
Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II
Cijantung) Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan berada di Denpom Jaya/II Cijantung," kata
Komandan Denpom Jaya/II Cijantung, Letkol CPM Joni Kuswaryanto saat
dikonfirmasi, Rabu.
Saat ini, oknum kolonel TNI berinisial A itu tengah diproses oleh
pihak Polisi Militer (Pom). Pihak Pom juga berkoordinasi dengan Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menangani kasus ini.
"Nanti kami yang proses," tuturnya.
Kasus uang palsu ini terbongkar saat oknum TNI berpangkat kolonel,
berinisial A, bersama seorang warga sipil berinisial M ditangkap di
Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (7/6). Penangkapan dilakukan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri
dan POM TNI.
Dari tangan kolonel TNI Angkatan Darat (AD) berinisial A itu polisi
menyita uang palsu sebesar Rp300 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Kasus uang palsu, Kemhan serahkan keterlibatan anggotanya ke polisi
Rabu, 8 Juni 2016 13:03 WIB