Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Batanghari membahas sebanyak 10 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang 2016.
Ketua DPRD Batanghari Mahdan S Kom di Muarabulian, Selasa, menjelaskan sebelumnya telah diajukan 13 ranperda, terdiri dari empat inisiatif dewan dan sembilan usulan pemerintah.
"Untuk tiga ranperda yang belum disahkan itu sifatnya hanya ditunda," kata dia menjelaskan.
Dia menyayangkan tidak proaktifnya camat pada saat pembahasan ranperda tentang perangkat desa. Padahal camat merupakan pihak yang dianggap paling tahu kondisi di desa.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari, Mula Rambe juga mengatakan, 10 ranperda yang siap menjadi perda, yakni tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, pencegahan.
Kemudian ranperda tentang penanggulangan serta pemberdayaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan dan perubahan atas Perda 7/2005 tentang minuman beralkohol," ujarnya.
Selain itu perda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Batanghari di Bank Jambi, perda perangkat desa, rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, pengelolaan sampah dan perda penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pewarta: HeriyantoEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.