Jakarta, Antarajambi.com - Empat fraksi di DPR menolak perpanjangan
masa kerja Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK
karena menilai Pansus sudah bisa mengambil kesimpulan dan membuat
rekomendasi berdasarkan temuan yang sudah didapat.
Fraksi yang
menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK meliputi Fraksi Partai
Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Temuan-temuan yang diperoleh Pansus sudah cukup, tinggal dijelaskan
apa rekomendasinya sehingga masa kerja Pansus tidak perlu
diperpanjang," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam Rapat
Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
"Apa yang disampaikan Pansus sudah rinci dan tidak ada jaminan KPK
hadir (setelah perpanjangan masa kerja). Kita tidak tersandera untuk
mengambil keputusan," kata Yandri, yang menyatakan bahwa fraksi
partainya mengapresiasi kerja Pansus.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro mengatakan jawaban Pansus
sudah cukup dan bahwa tidak ada alasan untuk memperpanjang masa kerja
Pansus.
Dia juga menegaskan partainya menolak apabila ada upaya-upaya untuk membekukan KPK.
"Apa pun dalil agama yang disampaikan namun kalau tujuannya untuk melemahkan KPK, kami menolak tegas," katanya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan
partainya mengapresiasi kerja Pansus meski tidak masuk dalam keanggotaan
Pansus.
Dia juga mengatakan Demokrat menolak usaha pembekuan institusi pemberantasan korupsi.
"Usulan untuk perpanjangan waktu tidak tepat, kami tidak mendukung," katanya.
Anggota Fraksi PKS Matri Agung mengatakan fraksinya menghormati
dinamika yang terjadi di parlemen namun tidak menyetujui pembentukan
Pansus Angket KPK.
Fraksi PKS, ia mengatakan, tidak bertanggung jawab atas hasil kerja Pansus dan menolak perpanjangan masa kerja Pansus.
Empat fraksi tolak perpanjangan kerja Pansus Angket KPK
Selasa, 26 September 2017 15:04 WIB