Mukomuko (ANTARA) - Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 19 pasangan suami istri di daerah itu mendapatkan buku nikah gratis melalui sidang isbat dengan target sebanyak 20 pasangan.
“Sebanyak 20 pasangan yang mengikuti sidang isbat, tetapi 19 pasangan yang ditetapkan dan diakui berdasarkan hukum negara dan menerima buku nikah gratis,” kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko Fatullah melalui Panitera Adi Harja di Mukomuko, Jumat.
Pengadilan Agama setempat bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di darah itu dalam menggelar sidang isbat nikah gratis, sebagai upaya mengurangi jumlah pasangan suami istri yang belum tercatat secara administrasi negara.
Ia mengatakan, dari sebanyak 20 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah gratis di sekretariat PWI setempat, satu pasangan suami istri tidak mendapatkan buku nikah karena ada persyaratan administrasi yang belum lengkap.
Selanjutnya ia mengapresiasi kegiatan perdana sidang isbat yang diselenggarakan oleh PWI di daerah itu dan diharapkan kegiatan serupa akan dilanjutkan oleh instansi terkait lainnya di lingkugan pemerintah setempat.
Menurut Bupati Mukomuko Choirul Huda, sidang isbat sangat bermanfaat bagi masyarakat yang pernikahannya belum ditetapkan secara negara sehingga berdampak kepada status perkawainan, anak-anak dan harta waris.
Selain itu, katanya, kegiatan ini juga sangat membantu sekali bagi keluarga untuk menyekolahkan anak-anak. Karena tanpa pengesahan nikah anak-anak akan terkendala masuk sekolah.
Ia mengatakan, pemerintah daerah siap memfasilitasi kegiatan serupa dan mengapresiasi PWI, baik kabupaten dan provinsi, bekerja sama dengan pemda dan pengadilan agama.
“Saya mengapresiasi PWI kabupaten dan provinsi yang mempunyai ide mengadakan sidang isbat ini dan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di daerah ini,” ujarnya.
Belasan pasangan suami istri peroleh buku nikah setelah jalani isbat di kantor wartawan
Jumat, 21 Agustus 2020 16:00 WIB