Sekayu (ANTARA) - Warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang lahan miliknya terpaksa dibebaskan untuk pembangunan jalan tol ruas Betung (SP. Sekayu) Tempino-Jambi segera mendapatkan uang ganti rugi.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yudi Herzandi di Sekayu, Senin, mengatakan, ini merupakan kabar baik bagi warga di enam kecamatan yang terkena dampak pembangunan jalan tol tersebut.
“Kami sudah mengikuti rapat dengan konsultan publik untuk tahap kedua, artinya tak berapa lama lagi, uang ganti ruginya dicairkan,” kata dia.
Saat ini Pemkab Muba aktif menyosialisasikan pembangunan jalan tol ruas Betung (Sp.Sekayu)-Tempino-Jambi sejauh 191 Kilometer yang telah memasuki tahap penyediaan lahan ini.
Sekda Muba Apriyadi menambahkan sosialisasi ini bertujuan mendapatkan dukungan dari masyarakat agar pembangunan jalan tol yang masuk Proyek Strategis Nasional itu dapat berjalan sesuai perencanaan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat paham bahwa proyek ini sudah lama direncanakan oleh pemerintah,” kata Apriyadi.
Masyarakat diharapkan sedapat mungkin teredukasi bahwa pembangunan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketersediaan infrastruktur jalan tol ini diharapkan menjadi dari daya tarik bagi investor untuk berinvestasi ke Kabupaten Muba yang memiliki berbagai Sumber Daya Alam seperti minyak, gas, hasil perkebunan sawit dan karet dan pertanian padi.
Masuknya investor ini sangat dibutuhkan karena dana pemerintah sangat terbatas untuk mempercepat pembangunan di daerah.
Sejauh ini Muba telah merencanakan pembangunan kawasan industri hijau yang menjadi pusat pengolahan minyak, gas, sawit, karet dan lainnya.
“Jika kawasan industri ini bisa berdiri di Muba, tentunya akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” kata dia.
Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tol Kementerian PU PR Bayumi, mengatakan penyediaan lahan sudah bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten karena sudah dilakukan menetapkan lokasi.
Jalan tol tersebut direncanakan akan melintasi enam kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Lais, Kecamatan Keluang, Kecamatan Sungai Lilin, Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir dengan luasan kebutuhan lahan mencapai 1.106 Hektare.
"Setelah sosialisasi ini dilakukan tahap selanjutnya pengukuran kemudian musyawarah dengan masyarakat dan penentuan nilai ganti rugi tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata dia.
Tol Betung (Sp.Sekayu)-Tempino-Jambi yang masuk dalam Jalan Tol Trans Sumatera ini ditargetkan beroperasi pada 2022. Tol yang dibangun PT Hutama Karya (Persero) tersebut ditaksir menelan investasi senilai Rp21,31 triliun.
Warga Muba terdampak pembangunan jalan tol Betung-Tempino-Jambi segera terima ganti rugi
Senin, 15 Maret 2021 22:01 WIB