Karimun (ANTARA) - Tim Patroli Bea Cukai (BC) Karimun, Kepulauan Riau, menangkap tiga unit mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp1,37 miliar dengan potensi kerugian negara untuk sektor cukai sebesar Rp639,9 juta.
Penangkapan ini berawal ketika tim surveillance mendapat informasi akan ada kegiatan pemasukan rokok ilegal di salah satu dermaga daerah Kolong, Kabupaten Karimun, Sabtu (21/8), kata.Kepala Seksi PLI KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Winarto melalui siaran pers tertulis, Kamis.
Baca juga: Bea Cukai amankan kapal pasir di Karimun
Tim selanjutnya melakukan pendalaman informasi dan menemukan ciri-ciri khusus, yakni lokasi berada di dermaga daerah Kolong, Jalan A Yani, Sungai Lakam, persisnya di belakang Toko Siang Malam akan ada truk nomor polisi BP 9001 DY.
Kemudian tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi mulai pukul 20.00 WIB, Selasa (24/8) dan pukul 20.10 WIB truk tiba di lokasi dermaga.
"Truk langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal. Saat itu terlihat kotak-kotak berlapis plastik hitam," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim langsung melaporkan informasi itu kepada Seksi P2 dan selanjutnya digerakkan tim penindakan. Pukul 20.50 WIB, truk bergerak meninggalkan dermaga dan diikuti terus oleh tim surveillance.
Setelah itu, pada pukul 21.00 WIB didapati truk berhenti di gudang komplek pertokoan di Jalan Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.
Baca juga: BC Kepri: Karimun zona merah penyelundupan narkoba asal Malaysia
Menurut Winarto setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penindakan terhadap truk dan memeriksa gudang. Hasilnya ditemukan lagi truk dengan nomor polisi BP 8565 KY dan BP 8378 KA oleh tim penindakan.
"Tiga truk pembawa rokok ilegal ini rencananya akan menyelundupkan barang kena cukai," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan isi muatan tiga truk tersebut didapati kotak-kotak berlapis plastik hitam berupa rokok polos merek H&D Red dan H&D Light.
Baca juga: Bea Cukai Karimun memusnahkan BMN senilai Rp1,5 miliar
Truk dan rokok seelanjutnya dibawa menuju Kantor Bea Cukai Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Diperkiraan nilai barang (rokok) sebesar Rp1,37 miliar dengan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp639,9 juta," papar Winarto.
Penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi COVID-19.