Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad Ke-47 Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni "Ukhuwah Kebangsaan Organisasi Sosial Keagamaan se-Indonesia" di Jakarta, Selasa.
"Satu, seluruh umat Islam berkomitmen merawat ukhuwah islamiah (persaudaraan Islam), ukhuwah insaniah (persaudaraan sesama umat manusia), dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama anak bangsa)," ujar Saiful.
Perwakilan ormas Nahdlatul Ulama (NU), yakni Wakil Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Nurul Huda berharap deklarasi ini dapat memunculkan kesadaran para pengurus MUI dan seluruh ormas Islam mengenai pentingnya memperjuangkan persatuan dan menjaga ikatan persaudaraan yang menghargai perbedaan.
"Harapannya ada kesadaran penuh dalam diri pengurus MUI dan ormas Islam bahwa persatuan merupakan sesuatu yang harus diperjuangkan. Persaudaraan itu harus menghargai perbedaan," kata dia.
Sebelum pembacaan deklarasi itu, Wakil Ketua Umum MUI K.H. Marsudi Syuhud menjelaskan bahwa kegiatan ukhuwah kebangsaan tersebut diikuti oleh perwakilan dari puluhan ormas Islam untuk menyatukan pandangan terkait dengan isu-isu keagamaan.
"Sekarang kumpul semua ormas sosial keagamaan. Ini ada 62 organisasi yang datang pengurus-pengurus hariannya ke sini untuk menyampaikan pandangannya," ujar Kiai Marsudi.
Dalam sambutannya, Kiai Marsudi pun menekankan pentingnya budaya kumpul-kumpul di Indonesia. Budaya ini merupakan kunci untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
"Budaya kumpul-kumpul seperti ini mahal," ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengusulkan kepada Komisi Ukhuwah Islamiah untuk mengadakan kegiatan kumpul-kumpul setidaknya satu kali dalam 3 bulan untuk memperkuat persaudaraan di kalangan ormas Islam.
Baca juga: Wapres sebut 47 tahun usia yang matang bagi MUI
Baca juga: Habib Jafar Husein ajak dai perkaya konten dakwah lewat medsos
Berikut ini, 10 poin yang dimuat dalam deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah.
1. Seluruh umat Islam berkomitmen merawat ukhuwah islamiah (persaudaraan Islam), ukhuwah insaniah (persaudaraan antarsesama umat manusia), dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan bangsa).
2. Bahwa seiring dengan sudah dimulainya tahapan Pemilu 2024 dan makin maraknya deklarasi dukungan terhadap para bakal calon (presiden) dengan menggunakan berbagai narasi dan diksi yang cenderung saling mendiskreditkan pihak yang dipandang sebagai "lawan", maka seluruh umat Islam siap mengantisipasi berbagai kerawanan dan kecenderungan ke arah konflik agar persatuan dan kesatuan umat atau ukhuwah tetap terjaga.
3. Setiap politisi muslim memahami politik sebagai salah satu cara dakwah mulia yang merupakan bagian dari beribadah kepada Allah Swt. dengan tujuan menghadirkan negara Indonesia baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
4. Setiap politisi muslim mengedepankan politik ide, gagasan, dan program yang solutif bagi masalah umat serta menghindari politisasi identitas (SARA) dan politik uang dalam praktik politiknya.
5. Setiap politisi muslim hendaknya menghindari politisasi ormas dan lembaga keagamaan Islam demi kepentingan politik praktis agar tetap terjaga ukhuwah islamiah serta keutuhan ormas dan lembaga keagamaan Islam.
6. Pimpinan ormas Islam mendidik masyarakat menjadi pemilih muslim yang independen dan cerdas mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menjadi pengontrol kekuasaan dalam pemerintahan guna hadirnya NKRI yang sejahtera.
7. Ormas Islam memandang organisasi/lembaga Islam lainnya sebagai mitra perjuangan. Oleh karena itu, dikembangkan budaya silaturahmi, kerja sama, dan perlombaan meraih kebaikan, bukan budaya pertentangan, permusuhan, dan persaingan tidak sehat.
8. Ormas/lembaga Islam menghindari konflik, baik internal maupun eksternal, yang dipicu oleh kontestasi politik dan diharapkan menjadi peredam konflik yang melibatkan anggota ormas/lembaga Islam.
9. Seluruh umat Islam hendaknya meletakkan kerukunan dan persatuan sebagai bangsa yang satu di atas perbedaan mazhab, afiliasi ormas, dan partai politik sehingga lebih meningkatkan dan saling membantu, saling bermua'amalah bil ma'ruf, dan saling menguatkan.
10. Bahwa sebagai antisipasi dalam menghadapi berbagai persoalan terkait dengan iklim politik yang mulai menghangat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan pedoman dan bimbingan berupa kode etik yang merupakan panduan bagi politisi muslim, ormas Islam, ataupun pemilih muslim.