"Saya pikir tidak ada masalah dengan Gerindra dan kami menghargai serta menghormati hak setiap partai politik ataupun orang per orang yang berkecimpung dalam politik di Indonesia," kata Dasco kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam acara Konsolidasi Akbar Pengurus dan Kader Partai Gerindra Jakarta Barat di Lapangan Stadion Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan pengusulan tersebut merupakan hak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Sandiaga yang sekarang telah resmi menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP.
Berikutnya, Dasco menyampaikan PPP dan Sandi akan menjadi rival politik Gerindra dalam Pemilu 2024.
"Ya kan itu (Sandi bersama PPP dan Gerindra) rival hanya pada saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. (Tapi kami tetap) sama-sama anak bangsa, enggak apa-apa itu," kata dia.
Sebelumnya, DPP PPP merekomendasikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Gerindra ajak kader berkompetisi secara sehat di Pemilu 2024
Baca juga: PPP tak akan paksa Sandiaga Uno jadi cawapres Ganjar Pranowo
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6).
"Kami akan bacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional Ke-6 terkait dengan pemilihan presiden bahwa PPP mengusulkan Saudara Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum 2024," ujar Arwani.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.