Jambi (ANTARA) - Personel Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengikuti dialog penguatan internal Polri secara virtual mengenai tantangan hukum pada era kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dari Jambi, Selasa.
Kegiatan yang berpusat di Mabes Polri ini menyoroti efisiensi teknologi AI yang sekaligus menghadirkan celah kejahatan baru. Fokus utama pembahasan meliputi ancaman siber, manipulasi data massal, hingga penggunaan deepfake untuk tindak kriminal.
"Teknologi AI membawa efisiensi luar biasa, namun juga menghadirkan celah kejahatan jenis baru yang semakin kompleks," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji saat memberikan keterangan di Jambi.
Dalam sesi tersebut, narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan tata kelola AI di Indonesia. Regulasi tersebut berlandaskan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020–2045, UU ITE, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Erlan menyampaikan dialog ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Polri. Hal ini penting agar jajaran kepolisian siap menghadapi dinamika hukum di era digital yang berubah cepat.
"Polda Jambi siap bertransformasi dan berinovasi sehingga kehadiran Polri dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital," lanjut Erlan.
Melalui pembekalan ini, Polda Jambi diharapkan mampu menyelesaikan berbagai kasus hukum terkait penyalahgunaan AI. Penegakan hukum akan difokuskan pada pelanggaran UU ITE dan perlindungan data pribadi masyarakat di wilayah tersebut.
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026