Jambi (ANTARA) - Polisi mengancam pelaku begal di Kota Jambi dengan hukuman penjara selama sembilan tahun setelah tertangkap tengah melakukan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti, di Jambi, Selasa, mengatakan pelaku diamankan Resmob saat melakukan aksinya di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 18 Mei 2025 dinihari.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Pelaku bernama Soni (30), warga Danau Sipin, Kota Jambi. Ia merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Jambi pada 29 April 2025.
Soni melakukan aksinya dengan membegal seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat kejadian, Soni beraksi bersama temannya.
Mereka berboncengan sepeda motor mendekati korban yang sedang berkendara, lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Pelaku langsung mendorong dan membacok korban menggunakan parang hingga korban terjatuh.
Korban sempat terjatuh, namun tetap berupaya mempertahankan sepeda motornya yang hendak dibawa kabur pelaku.
Pada saat kejadian, Tim Resmob Polda Jambi yang sedang berpatroli melihat dua perempuan sedang menarik motornya dari seorang pria yang menggunakan penutup wajah. Aparat langsung mendatangi titik lokasi kejadian.
Pelaku sempat melawan aparat, sehingga polisi langsung melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak) pelaku.
Pelaku Soni berhasil ditangjap, sedangkan rekan pelaku yaitu A, melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku mengakui sudah melakukan aksi begal di tiga lokasi berbeda setelah keluar dari Lapas Jambi.
Aksi sebelumnya dilakukan di Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan dua kali di Kabupaten Tebo.