Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
"Pembangunan Pasar Tanjung Bungur tersebut menggunakan dana dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp2,7 miliar tahun anggaran 2023 dan hasil penyidikan menemukan ada penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara Rp1,01 miliar," kata Kajari Tebo Ridwan Ismawanta, dalam keterangan resminya diterima Kamis.
Ketiga tersangka dalam kasus pembangunan pasar tersebut adalah berinisial N menjabat sebagai Kadis Perindagkop dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Kabid Perdagangan ES selaku pejabat penandatanganan dan S pelaksana pembangunan pasar.
Dasar penetapan tersangka, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Mereka di jerat dengan Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut dia, sumber dana pembangunan pasar tersebut berasal dari dana tugas pembantuan Kementerian Perdagangan tahun 2023 sebesar Rp2,7 miliar.
"Penyelidikan masih terus dilakukan, mohon dukungan, kami pastikan tidak akan melindungi siapapun yang menyangkut kasus ini," kata Ridwan.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (11/6), ketiganya langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas II B Muaro Tebo sebagai tahanan titipan Kejari Tebo.