Jambi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jambi menyebutkan semua pekerja berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan salah satu persyaratan adalah aktif sebagai peserta per April 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian di Jambi, Rabu, mengatakan seluruh tenaga kerja mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) dan honorer berhak mendapat BSU selama terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Subsidi upah diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum Kota Jambi.
Ia mengatakan, upah Minimum Kota Jambi pada 2025 sebesar Rp3.607.223, disetarakan menjadi Rp3.700 ribu.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.
Penerima subsidi upah, kata dia, bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN). Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Pekerja tidak bisa mengajukan BSU secara mandiri. Proses pengajuan secara penuh dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih melakukan proses pemeriksaan dan validasi data secara ketat untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh pekerja yang berhak.
"Proses pencairan BSU tahap 2 direncanakan dimulai pada awal Juli 2025,"ujarnya.
Program BSU ini, kata Hendra, bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui meningkatkan konsumsi dan daya beli terhadap kondisi keuangan global yang mengalami resesi.
Pewarta: Melli AndaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026