Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pemanfaatan sumur minyak masyarakat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita mendukung program yang digagas oleh Kementerian, mengingat sumur minyak di Jambi potensinya cukup besar," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara di Jambi, Kamis.
Ia mengatakan, jumlah sumur minyak di Jambi jumlahnya mencapai ratusan titik. Tersebar di tiga kabupaten ( Muaro Jambi, Sarolangun dan Batang Hari). Titik terbanyak berada di Batang Hari dan Sarolangun.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2025, kedepan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat akan dikelola bersama dengan menggandeng Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, Pemprov Jambi sifatnya hanya mengikuti regulasi tersebut.
Menurut Tendri, proses pengesahan masih panjang. Pemerintah Pusat (Kementerian) akan berkolaborasi dengan Penegakan Hukum (Gakkum) termasuk penggiat lingkungan dan pihak tata ruang dalam menentukan titik lokasi sumur minyak yang akan disahkan.
Pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berdampak terhadap pendapatan pemilik sumur, pengelola dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah bisa mendapat PAD melalui sistem bagi hasil.
Rancangan bagi hasil tersebut akan dihitung oleh Kementerian Keuangan melalui volume minyak (Lifting), kemudian hasilnya akan di terima pemerintah melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), katanya.
Ia menjelaskan, titik sebaran sumur minyak masyarakat saat ini banyak tersebar di daerah Bungku Kecamatan Bajubang (Batang Hari), Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan (Muaro Jambi) dan Kecamatan Mandiangin (Sarolangun).
"Dalam proses penanganan, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru, sehingga perlu dilakukan inventarisasi terhadap sumur minyak masyarakat yang telah ada saat ini (eksisting)," kata Tandry.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026