ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, untuk masa penahanan selama 20 hari. Marjani ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan kasus Abdul Wahid. (Putri Hanifa/Ryan Rahman, Rio Feisal/Andi Bagasela/Rinto A Navis)