Kota Jambi (ANTARA) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jambi mendukung kebijakan program pengelolaan sumur minyak rakyat untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sektor pertambangan.
"Saya dukung kebijakan itu, karena bisa menambah pendapatan per kapita masyarakat yang terlibat dalam kebijakan tersebut. Harus dikelola bersama untuk tujuan baik," Ketua Kadin Jambi Usman Sulaiman di Jambi, Jumat.
Ia menegaskan, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 pemerintah tinggal menggali potensi dan memanfaatkan peluang itu dengan maksimal dan yang terpenting pengelolaannya baik tanpa dilatarbelakangi kepentingan kelompok tertentu.
Usman menilai keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dalam menopang bisnis tambang minyak rakyat itu sudah benar.
Tinggal lagi, lanjutnya, pemerintah dan pihak yang terlibat harus duduk bersama membahas secara serius, karena wacana tersebut sebenarnya sudah muncul sejak lama, dan kali ini merupakan momentum yang pas untuk mewujudkannya.
"Kadin siap duduk bersama melibatkan diri dalam hal ini, di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ada yang jalan. Bagus itu untuk daerah," katanya.
Menurutnya, peluang bisnis itu harus dibahas secara serius, harus matang dalam merencanakannya, sebab program ini melibatkan orang banyak dan rawan akan praktik penyimpangan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mencatat ada 5.600 sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat, sebagian besar berada di tiga kabupaten.
Semua sumur tersebut berada dil uar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan sumur-sumur itu berpotensi dilegalkan. Selama ini sumur tersebut dikelola oleh masyarakat secara mandiri sehingga terjadi praktik pengeboran tidak resmi (illegal drilling).
Tiga daerah yang memiliki potensi sumur minyak terdapat di Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari dan Sarolangun. Tiga wilayah itu telah melakukan pendataan awal jumlah sumur minyak rakyat di wilayah masing-masing.
