Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengupayakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan pada 2025.
"Saat ini NJOP yang seharusnya berlaku di Kota Jambi masih jauh dari ideal dengan pesatnya perkembangan dan pembangunan," kata Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran NJOP PBB Perkotaan di Jambi, Selasa.
Pengembangan wilayah akan berdampak pada kenaikan nilai pasar objek pajak, kata dia.
Namun kondisi harga pasar saat ini belum mencerminkan hal tersebut, maka perlu ada pemutakhiran NJOP pajak bumi dan bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Akurasi penilaian akan dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya, agar pajak yang dikenakan lebih proporsional dan adil bagi masyarakat," kata dia.
Diza menilai peningkatan nilai jual objek pajak menjadi kebijakan yang sangat tepat karena turut meningkatkan nilai ekonomi dan aset tanah yang mereka miliki sehingga secara otomatis akan berdampak positif bagi masyarakat sebagai wajib pajak.
Pihaknya berpesan kepada seluruh perangkat kelurahan agar terus aktif mengedukasi masyarakat tentang penting pemutakhiran data PBB sesuai dengan kondisi riil di lapangan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jambi.
Terkait PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki manfaat sangat besar dalam pembangunan Kota Jambi dengan kontribusi lebih dari 7,69 persen dari seluruh pajak daerah.
Sementara Kepala BPPRD Nella Ervina mengatakan, pemutakhiran NJOP sangat penting sebagai dasar penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Pemerintah setempat berharap PAD dari sektor pajak dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Agus Suprayitno/Melli AndaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026