Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi mendorong travel ilegal beralih menjadi angkutan resmi demi kepastian keamanan dan kenyamanan penumpang, terutama saat menghadapi arus mudik lebaran 2026.
"Jadi misalnya ada, hal-hal yang tidak diinginkan (kecelakaan), tidak terdaftar di asuransi," sebut Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi Faizal Reza di Jambi, Selasa.
Menurut dia, keberadaan travel tidak miliki izin resmi (ilegal) cukup menjamur di Jambi, terutama tujuan antar kota dalam provinsi.
Upaya penertiban yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, sejauh ini belum mampu menurunkan jumlah praktik liar tersebut.
Untuk itu, pemerintah mendorong perorangan (sopir) yang bergerak dalam bidang jasa angkutan, mendaftarkan kendaraan untuk bergabung atau bermitra ke perusahaan otobus (PO), guna memudahkan pengawasan sekaligus memberikan rasa aman kepada penumpang, karena hak masyarakat sudah dijamin dalam bentuk asuransi.
Menurut dia, dengan peralihan tanda nomor kendaraan (plat kuning), bisa meringankan biaya operasi dari sisi pengisian bahan bakar (BBM) bersubsidi yang telah diatur oleh pemerintah.
Termasuk dari sisi pembayaran pajak tahunan dipastikan lebih murah dibanding menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor(TNKB) plat hitam.
Berdasarkan data 2026 tentang penetapan jaringan trayek angkutan penumpang antar kota dalam provinsi, jumlahnya trayek mencapai 46 trayek. Mulai dari perkiraan jarak (estimasi) 22 Kilometer (Km) hingga 312 Km, melayani rute hingga wilayah perbatasan provinsi.
"Definisi nya plat kuning yang terdaftar di PO nya, kalau plat hitam legal secara hukum tapi tidak resmi status travelnya. Kami mengimbau untuk menggunakan plat kuning, kemudahannya pajak lebih murah dan BBM bisa menggunakan subsidi," tutup Faisal.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026