Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub ) Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 78 tanggal 19 Februari 2026 tentang larangan aktivitas di alur sungai Batanghari.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa di Jambi, Sabtu menjelaskan bahwa SE itu merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 34 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Alur Pelayaran Sungai Batanghari di Provinsi Jambi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kelancaran, keselamatan, dan keamanan pelayaran, seiring tingginya volume lalu lintas angkutan sungai di aliran Batanghari.

"Debit air turun, Sungai Batanghari ada alur pelayaran. Kita imbau masyarakat yang beraktivitas tolong tidak di alur pelayaran," imbau dia.

Menurut dia, seruan penting itu ditujukan bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang Sungai Batanghari, supaya menjaga kelestarian dan kelancaran alur pelayaran sungai terpanjang di Sumatera tersebut.

Mengingat penurunan debit air Sungai Batanghari yang tahun ini cenderung lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, kondisi itu berdampak langsung pada alur pelayaran sungai.

Atas dasar itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, terutama yang melakukan aktivitas penyedotan pasir, untuk tidak beroperasi di alur pelayaran agar tidak mengganggu kapal-kapal yang melintas, termasuk angkutan batu bara.

Lanjut dia, dalam edaran itu termuat larangan membuang sampah dan limbah di sungai guna menjaga kebersihan sungai sesuai arahan Gubernur Jambi. Mengingat bahwa sungai Batanghari adalah sumber air baku utama bagi PDAM di berbagai wilayah, termasuk Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi.

Guna mewujudkan keinginan pemerintah, Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dishub kabupaten/kota, pemerintah kecamatan setempat, serta Balai Wilayah Sungai Sumatera(BWSS).

Selain itu, semua pihak bisa upaya lebih aktif mengawasi dan memberikan imbauan kepada masyarakatnya agar tidak membuang sampah ke sungai.

Sebab, menjaga sungai Batanghari merupakan tanggung jawab bersama, dengan menjaga kelancaran alur pelayaran dan kebersihan air, diharapkan sungai tersebut tetap dapat menjadi urat nadi transportasi dan sumber kehidupan bagi masyarakat Jambi secara berkelanjutan.

"Diimbau untuk tidak membuang sampah, atau material apapun ke dalam sungai khususnya di area alur pelayaran, untuk mencegah pendangkalan dan pencemaran," tutup John Eka Powa.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026