Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menyerahkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 kepada 1.506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana seluruh Indonesia.
Pemberian SK Remisi khusus Hari Raya Nyepi 2026 itu secara simbolis dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu, kepada 7 warga binaan se DKI Jakarta.
"Terdapat 1.506 warga binaan yang memperoleh remisi, terdiri atas 1.502 orang memperoleh remisi khusus I dan remisi khusus II ada 4 orang. Dan 9 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh pengurangan pidana khusus I dan pengurangan masa pidana khusus II nihil," kata Mashudi.
Acara penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi itu dihadiri pula Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Imipas DKI Jakarta Heri Azhari dan kepala rutan dan lapas se DKI jakarta.
Mashudi mengatakan penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi ini dilaksanakan di seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut dia, tahun ini penerima remisi Hari Raya Nyepi terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dari total 271 ribu warga binaan seluruh Indonesia, terdapat 4.011 WBP beragama Hindu.
"Jumlah remisi Nyepi tahun ini terbesar di seluruh Indonesia. Ada 4 yang langsung bebas dan itu semua ada di Bali. Begitupun yang menerima remisi 1.506 itu, terbanyak di Bali, di Jakarta hanya ada 7, tidak ada yang langsung bebas," kata Mashudi.
Dia menjelaskan, para WBP menerima pemotongan masa pidana ada yang selama 2 bulan, 1,5 bulan dan 1 bulan. Jenis tindak pidana yang dilakukan salah satunya adalah narkotika.
"Jadi pemotongan masa tahanan ada yang terima 1 bulan, ada yang 15 hari, ada yang 1,5 bulan, maksimal 2 bulan dan maksimal lagi bebas ada 4 WBP di Bali semua," ujarnya.
Adapun mereka yang mendapatkan remisi ini, kata dia, adalah WBP yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dipastikan, WBP yang tidak menjalani pembinaan dengan baik, tidak berkelakuan baik dan masuk dalam register F tidak akan mendapatkan hak remisi.
Sementara itu, terkait remisi Idul Fitri, Mashudi mengatakan jumlahnya penerimaan dan penyerahan surat keputusannya akan disampaikan pada hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
"Ada banyak sekali (penerima remisi) yang pasti nanti pada saat lebaran," kata Mashudi.
Pewarta: Laily RahmawatyUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026