Kota Jambi (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi siap mengembangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk peluncuran nasional setelah dinilai memenuhi aspek kesiapan teknis dan administratif.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Purwaningsih di Jambi, Kamis, mengatakan pemerintah pusat melakukan kunjungan ke Kota Jambi untuk memverifikasi langsung kesiapan proyek di lapangan.
"Kami berkunjung ke Kota Jambi untuk melakukan verifikasi lapangan dalam menilai kesiapan proyek PSEL sekaligus memastikan seluruh tim memberikan dukungan serta menyiapkan aspek administratif program ini," katanya.
Kemendagri, menurut dia, berperan memastikan kesiapan objek proyek, termasuk ketersediaan bahan baku sampah, yang saat ini di Kota Jambi baru mencapai sekitar 450 ton per hari dan masih di bawah kebutuhan operasional PSEL sebesar 1.000 ton per hari.
Kemudian Pemerintah Kota Jambi menjalin kerja sama dengan Muaro Jambi sekaligus mendorong keterlibatan daerah lain seperti Batang Hari melalui penerapan konsep aglomerasi dalam pengelolaan sampah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
"Kota Jambi sebelumnya tidak termasuk dalam prioritas utama, namun pemerintah daerah mampu mempercepat persiapan sehingga posisinya meningkat signifikan hingga masuk dalam 10 daerah prioritas nasional untuk peluncuran tahap awal," ujar dia.
Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah kota bersama dukungan DPRD setempat.
"Kami berharap proyek PSEL yang direncanakan dibangun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo menjadi solusi pengelolaan sampah modern sekaligus menghasilkan energi listrik ramah lingkungan dan menjadi percontohan nasional," kata Sri.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana terus mematangkan kesiapan TPA Talang Gulo sebagai lokasi pembangunan PSEL atau waste to energy (WtE) yang bertujuan mengatasi persoalan darurat sampah di TPA sekaligus menghasilkan energi terbarukan, sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pewarta: Agus Suprayitno/Melli AndaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026