Bungo, Jambi (ANTARA) - Aparatur tingkat kecamatan (Muspika) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menggencarkan kampanye antiaktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Upaya ini dilakukan melalui pendekatan persuasif dan pemasangan alat peraga di lokasi bekas tambang.
"Kami berharap masyarakat dapat mengindahkan imbauan ini dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin," kata Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Haspenri Cibro, melalui keterangan tertulis diterima di Jambi, Kamis.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun (Rio) Muara Kuamang, Padang Palangeh, dan Rio Danau.
Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan aparatur kecamatan (Camat), unsur Rio, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam kampanye tersebut, Kapolsek menegaskan agar seluruh masyarakat menghentikan aktivitas tambang ilegal karena menyalahi aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pelanggar terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal dapat merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memasang spanduk larangan di lokasi.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ditemukan enam rakit di wilayah Muara Kuamang. Namun, saat petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak beroperasi.
Pemilik lokasi tambang berinisial SI, warga RT 09 RW 03 Dusun Muara Kuamang, menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas pertambangan di lahan miliknya dalam dialog bersama tim aparatur.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kegiatan tersebut.
"Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Kapolres Bungo terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir," tutupnya.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026