Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Ketua majelis hakim Nelson Sitanggang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis menyatakan, terdakwa Sunhot dinyatakan tidak terbukti menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba sebagaimana dakwaan jaksa dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Namun dia hanya terbukti bersalah karena sebagai penyidik tidak melakukan ketentuan sebagaimana mestinya, sesuai dakwaan Pasal 140 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan.

Keputusan majelis hakim Jambi tersebut lebih ringan empat tahun penjara dari lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar seperti yang diajukan Jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

Dalam dakwaan Jaksa mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi didakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu serta ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum Noerdi mengatakan, terdakwa terbukti secara sah menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu serta ekstasi di ruang kerjanya saat ditangkap oleh Propam Mabes Polri.

JPU menjelaskan, dari hasil laboratoium Polri pemeriksaan urine dan darah tersangka Sunhot Silalahi terbukti positif mengandung methamphetamine atau psikotropika golongan I.

Dalam  penangkapan itu, Propam dan Satnarkoba Polda Jambi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Sunhot saat ditanyai tim Propam Mabes Polri.

Tim Kaden A Ropamena Mabes Polri yang melakukan penggeledahan di ruangan kerja Sunhot, menerima laporan bahwa di ruang Satnarkoba Polresta ada dugaan penyalahan wewenang dalam tugas.

Menindak lanjuti laporan itu, pada Rabu 28 September lalu, Kaden A Ropamena Propam Mabes Polri Kombes Pol Dul Alim dan rombongan mendatangi ruang Satnarkoba Polresta Jambi.

Dari penggeledahan Kaden A Ropamena menemukan ekstasi di ruang Sunhot sebanyak 88 butir dan sabu sebanyak tiga paket kecil. Sementara di ruang bawahannya Zul Jon ditemukan satu butir ekstasi dan 16 paket kecil sabu-sabu.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012