Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Buser Polresta Jambi membekuk anggota komplotan pemalsuan dokumen kendaraan hasil curian yang beraksi antarprovinsi di Sumatera. Dokumen yang dipalsukan berupa STNK, BPKB dan KIR.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi didampingi Kasubag Humas AKP Sri Kurniati kepada wartawan Rabu, mengatakan pihaknya membekuk tiga orang pelaku sebagai sindikat pemalsu dokumen kendaraan hasil pencurian antarprovinsi se-Sumatera.
Ketiga pelaku tersebut adalah seorang warga Pekanbaru, Hermanto (38) pelaku pencuri kendaraan mobil, Havid (35) warga Bangko, Jambi yang peran pemesan surat dan sekaligus pendana pembuat dokumen palsu serta Didi (45) warga Beringin Kota Jambi sebagai pembuat dokumen palsu.
Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (28/10) di Jambi saat ketiganya sedang berkumpul memesan dan membuat surat atau dokumen kendaraan palsu seperti STNK, buku KIR, dan BPKB.
Tersangka Hermanto kepada wartawan mengaku sudah sebanyak 17 kali mencuri mobil di Pekanbaru dan menjual hasil curiannya ke Kabupaten Kerinci dan beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Jambi, bahkan sudah empat kali membuat dokumen palsu kepada Havid dan Didi di Jambi untuk menjual kendaraan itu.
Satu unit mobil hasil curian yang sudah dilengkapi dengan dokumen palsu mereka jual senilai Rp20 juta hingga Rp40 jutal.
Sedangkan tersangka Havid dalam pengakuannya mengaku mendapatkan uang Rp3 juta dari hasil pesanan pembuatan dokumen palsu untuk satu mobil.
Tersangka Didi dalam pengakuannya mengaku bertugas membuat dokumem palsu berupa STNK, buku KIR dan BPKB dengan menggunakan peralatan percetakan, sedangkan untuk membuat hologram dipesan dari Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah dua minggu lalu Polresta Jambi berhasil mengungkap pelaku pencurian mobil di Kota Jambi yang juga sindikat pencurian mobil antarprovinsi di Sumatera.
Didi mengakui telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 50 kali dan rata-rata satu unit dokumen mendapat upah Rp1 juta hingga Rp3 juta.
Barang bukti yang disita polisi berupa kendaraan hasil curian, STNK, buku KIR, BPKB, plat, mesin cetak hotprint, kertas hologram.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat ancaman enam tahun penjara.(Ant)