Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Jambi gagal memeriksa dan meminta keterangan saksi bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran pemutakhiran data pada 2013.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi, di Jambi Jumat, mengatakan untuk saksi dari bendahara KPU batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Sebelumnya penyidik polisi telah meminta keterangan dari Ketua KPU Kota Jambi dan sekretarisnya, dan pemeriksaan terhadap anggota bendahara KPU rencananya akan diperiksa hari ini namun karena yang bersangkutan tidak datang maka pemeriksaan batal.
"Ini merupakan panggilan yang kedua karena yang pertama tidak hadir dan surat undangannya kembali dikirim dan rencananya pekan depan anggota bendahara KPU akan dimintai keterangannya," katanya.
Sebelumnya penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Polresta Jambi sedang membidik dugaan kasus korupsi, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi dan sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Dugaan korupsi anggaran KPU diduga ada perbuatan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta untuk anggaran pengajuan dana tambahan pemutakhiran data pada tahun 2013.
Hasil pemeriksaan saksi dari PPK bahwa dana tersebut tidak pernah mereka terima selama kegiatan pada tahun 2013.(Ant)