Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi yang tersandung kasus narkoba akhirnya ditahan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Jambi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi M Hatta di Jambi, Senin mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Sunhot dari kepolisian dan diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU), secara resmi Kompol Sunhot ditahan ke Lapas Jambi.
Penahanan mantan kasat Narkoba tersebut memang sempat tertunda beberapa hari lalu dan setelah mendapatkan petunjuk dari Kejati maka pihak Kejari menahan yang bersangkutan.
"Yang menjadi alasan penahanan adalah ada kekhawatiran tersangka nantinya bisa mempersulit jalannya proses persidangan," tegas Hatta.
Pelimpahan berkas dan tersangka Kompol Sunhot sempat menjadi perhatian sebab dijadwalkan dilimpahkan dari kepolisian pada Kamis (8/3) dan surat pemberitahuannya juga sudah disampaikan kepada yang bersangkutan namun tidak bisa terlaksanakan karena Sunhot tidak hadir.
Menurut keterangan dari Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Muchlis, Kompol Sunhot pada Kamis (8/3) memang tidak masuk tanpa alasan.
Sejak Sunhot bebas demi hukum karena masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang, yang bersangkutan kembali aktif sebagai perwira menengah Polda Jambi yang tidak punya jabatan dan tugas.
Sunhot masih dibawah pengawasan bidang SMD dan sebelumnya yang bersangkutan masih masuk kerja dan ikut apel di Polda Jambi, namun pada Kamis (8/3) tidak masuk tanpa keterangan.
Kasus Kompol Sunhot terungkap setelah ada penggerebegan oleh tim Mabes Polri, saat itu Sunhot sedang makan dan dalam jam dinas, namun saat itu Kombes Pol Dul Alim datang melakukan pengeledahan.
Dari Hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu di ruang kerja Sunhot dan di ruang bawahannya Zul Jon.
Barang bukti yang ditemukan di ruang Sunhot berupa 88 butir ekstasi dan sabu-sabu sebanyak tiga paket kecil. Sementara di ruang bawahnnya Zul Jon ditemukan satu butir ekstasi dan 16 paket kecil sabu-sabu.
Beberapa hari kemudian Sunhot dan tiga anggotanya diperiksa Bidang Propam Polda Jambi dan dari pemeriksaan tersebut tiga anggota Sunhot dinyatakan tidak bersalah, sementara Sunhot dinyatakan telah menyalahi wewenang dan hasil tes urinenya dinyatakan positif mengadung metafetamin atau narkoba.
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Jambi dan beberapa hari kemudian Sunhot ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Narkoba Polda Jambi.(T.N009)