Jambi (ANTARA Jambi) - Amrullah, mantan Camat Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek bedah rumah di Kabupaten Sarolangun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sarolangun, Muhammad Syafi'i di Sarolangun, Rabu, membenarkan telah ditetapkannya Amrullah sebagai terdakwa.
Proyek bedah rumah di Kecamatan Mandiangin dilaksanakan pada tahun 2011. Pada saat itu, tersangka Amrullah memegang jabatan selaku camat sekaligus penanggung jawab kegiatan.
"Proyek ini diperiksa Kejari Sarolangun usai menerima laporan pengaduan dari masyarakat," ujarnya.
Kejari Sarolangun telah melakukan penyelidikan lebih dari tiga bulan serta telah meminta keterangan dari 20 saksi. Saat ini berkasnya telah lengkap.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya dugaan korupsi dengan modus pengerjaan fiktif serta berpotensi merugikan negara sebesar Rp270 juta.
Tersangka juga sudah beberapa kali diperiksa dan kasus ini sudah resmi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, kata Syafi'i.
Terdakwa Amrullah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 18 subsider Pasal 3 ayat 9 dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013