Jambi (ANTARA Jambi) – Kejaksaan Negeri Muarabulian, masih menunggu tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jambi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan listrik di sejumlah desa di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muarabulian Saut Mulatua SH, ketika dikonfirmasi, Sabtu, mengatakan saat ini pihak Kejari belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita masih masih menunggu tim ahli dari BPK Provinsi untuk menindaklanjuti kasus pembangunan jaringan listrik di Desa Pompa Air, Desa Sungkai dan Desa Bungku itu," katanya.
Dalam perkembangan kasus yang hampir berjalan selama satu tahun itu, pihak Kejari sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Oleh karena itu, untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut belum dapat dilaksanakan karena berkas pemeriksaan pada tingkat penyidikan masih ada yang kurang.
"Semua saksi sudah kita periksa di tingkat penyidikan dan masih ada yang kurang," ujarnya.
Menurut Saut, tim ahli BPK sangat penting untuk mengaudit jumlah kerugian negara, dan sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini sebagian sudah ada yang dikembalikan.
Kejari Batanghari Zulbahri ketika ditanya mengatakan, penanganan kasus korupsi pembangunan listrik di Kecamatan Bajubang itu bukan perkara mudah, pihak Kejari membutuhkan saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas penyidikan.
Sementara itu, pada pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan. Saksi yang sebelumnya telah diperiksa akan dipanggil kembali untuk menjelaskan dugaan korupsi proyek senilai Rp4 miliar tersebut.
Kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik telah masuk ke tahap penyidikan sejak Agustus tahun lalu, namun pihak kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpung, berdasarkan hasil audit BPK Jambi termasuk keterangan saksi ahli, proyek yang dikerjakan rekanan Bujang Tungkal pada 2008 lalu itu telah merugikan negara sebesar Rp603 juta, dan kerugian negara tersebut telah kembalikan rekanan kepada pemerintah.
Pembangunan jaringan listrik di tiga desa di Kecamatan Bajubang bersumber dari APBD Batanghari. Dalam perjalanannya, proyek yang dikerjakan Bujang Tungkal itu ternyata bernuansa korupsi.
Terdapat kemahalan harga pada proyek, misalnya tinggi tiang listrik yang seharusnya 11 meter, namun di lapangan hanya delapan meter.(Ant)