Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, telah menetapkan delapan tersangka dalam proyek pembangunan kolam renang pada tahun 2011.
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya berinisial IB, IS, RP, dan HB. Penetapan seluruh tersangka ini berdasarkan keterangan dari 20 orang saksi yang telah diperiksa, kata Kasi Pidsus Kejari Kuala Tungkal Polmen Butar-Butar, Senin.
Saat ditanya, inisial empat tersangka lainnya, Polmen mengaku lupa.
Sebagai tindaklanjut persoalan ini, pada minggu depan, Kejari berencana menurunkan ahli teknis, tujuannya untuk melakukan penelitian terhadap volume dari pekerjaan kolam renang tersebut. "Ahli teknis itu seharusnya sudah turun hari ini, namun karena ada perkara lain jadi ditunda," katanya.
Polmen mengaku memiliki target untuk melengkapi berkas perkara kolam yang dibangun dengan dana pusat tersebut.
"Dalam dua bulan ini, kita targetkan melengkapi berkasnya dulu," katanya.
Saat ditanya, Polmen enggan menjelaskan berapa orang yang berstatus PNS dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Namun yang pasti, saat ini pihaknya akan mengeluarkan surat pencekalan untuk seluruh tersangka.(Ant)
Kejari Kualatungkal tetapkan delapan tersangka kasus kolam renang
Senin, 22 September 2014 18:17 WIB
......Dalam dua bulan ini, kita targetkan melengkapi berkasnya dulu," katanya......