Jambi (ANTARA Jambi) - Kasi Pidsus Kejari Muarabulian Kabupaten Batanghari, Saut Tambunan mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi makan minum atau Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) Kabupaten Batanghari, tahun 2008-2010 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Batanghari Erpan, sudah lengkap (P21).
Sebelumnya, pada September lalu berkas tersebut baru diserahkan penyidik Polres Batanghari.
"Ya, berkas perkara korupsi makan minum dengan tersangka Erpan sudah P21," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia mengatakan, berkas tersebut sudah dipelajari dan ada kerugian keuangan negara. Sebelumnya berkas tersebut sempat bolak-balik dari kejaksaan ke pihak penyidik Polres Batanghari.
"Dulu memang ada beberapa bukti dan saksi yang belum cukup untuk penuntutan," ujarnya.
Hingga berita ini disiarkan, Erpan, mantan Sekda Batanghari belum dapat dimintai keterangan, dan ketika dicoba dihubungi via ponselnya juga tidak aktif.
Dalam kasus ini, ada seorang yang sudah jadi tersangka, yakni Yuninta Asamara, isteri mantan bupati Batanghari Sahirsyah, namun belum lengkap dan masih dipelajari pihak Kejaksaan Negeri Muarabulian.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari yang merugikan negara Rp790 juta telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari.
Dalam perkara ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT dibawah pimpinan Yuninta Asmara.
Aliran dana sebesar Rp790 juta tersebut yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Keempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi tersebut.(Ant)
Berkas perkara mantan Sekda Batanghari dinyatakan lengkap
Jumat, 3 Oktober 2014 21:57 WIB
......Dulu memang ada beberapa bukti dan saksi yang belum cukup untuk penuntutan," ujarnya......