Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) ke Polres Batanghari karena dinilai belum cukup bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muarabulian Saut Tambunan ketika dikonfirmasi, Selasa membenarkan dikembalikannya berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT 2008-2010 dengan tersangka Yuninnta Asmara, istri mantan Bupati Batanghari, karena belum lengkap.
"Berkas perkara BKMT itu kita kembalikan pada 4 Februari ke penyidik Polres Batanghari," katanya.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari menjadi tersangka. Seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan, jumlah kerugian negara sebesar Rp790 juta.
Ia mengatakan, berkas yang diterima dari tim penyidik Polres Batanghari beberapa waktu lalu, berdasarkan petunjuk sebelumnya yang meminta berkas agar dibuat terpisah, setelah dipelajari ternyata masih terdapat beberapa kekurangan.
"Masih ada beberapa kekurangan yaitu terkait saksi, yang sangat penting untuk dijadikan kekuatan ke pengadilan nantinya. Jadi kita kembalikan lagi," ujarnya.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT di bawah pimpinan Yuninta Asmara.
Aliran dana sebesar Rp790 juta tersebut yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi.(Ant)