Jambi (ANTARA Jambi) - Karyawan objek wisata atay wahana air "Waterboom" di Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, masih berada dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi.
Kepala Bagian Aset Setda Batanghari, Deni Eko Purwanto melalui Kasubag Aset, Afrizal ketika dikonfirmasi, Rabu menjelaskan, gaji atau upah 44 karyawan Waterboom di Batanghari besarannya antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta rupiah atau berada di bawah UMP Jambi yang besarnya Rp1,3 juta per bulan.
"Gaji karyawan Warterbom ini tidak sama, ada yang digaji sebesar Rp800 ribu dan ada yang digaji Rp1 juta, tergantung bidang pekerjaannya," kata Afrizal.
Ia mengatakan, ke-44 karyawan yang bekerja Wi waterboom saat ini, direkrut dari tenaga honorer yang ada di Pemkab Batanghari, dan sebagian dari luar, karena itu gaji mereka mengikuti standar gaji para honorer di Pemkab Batanghari.
“Sebagaian karyawan kan ada yang dari honorer Pemkab, contohnya, di Bagian Aset dua orang yang kami limpahkan ke sana, jadi, gaji karyawan yang di luar honorer Pemkab mengikuti gaji mereka yang telah lama honor di Pemkab selama ini,” ujarnya.
Menurut dia, standar gaji puluhan karyawan Waterboom tersebut dibuat oleh Bupati Batanghari yang telah tercantum dalam surat keterangan (SK) mereka masing-masing, sehingga sudah ada dalam kesepakatan antara mereka dengan Pemkab.
"Mereka itu kan sudah diberi SK, jadi dalam SK yang ditanda tangani Bupati sudah tercantum besaran gaji, dan mereka menyepakatinya," katanya lagi.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013
Kepala Bagian Aset Setda Batanghari, Deni Eko Purwanto melalui Kasubag Aset, Afrizal ketika dikonfirmasi, Rabu menjelaskan, gaji atau upah 44 karyawan Waterboom di Batanghari besarannya antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta rupiah atau berada di bawah UMP Jambi yang besarnya Rp1,3 juta per bulan.
"Gaji karyawan Warterbom ini tidak sama, ada yang digaji sebesar Rp800 ribu dan ada yang digaji Rp1 juta, tergantung bidang pekerjaannya," kata Afrizal.
Ia mengatakan, ke-44 karyawan yang bekerja Wi waterboom saat ini, direkrut dari tenaga honorer yang ada di Pemkab Batanghari, dan sebagian dari luar, karena itu gaji mereka mengikuti standar gaji para honorer di Pemkab Batanghari.
“Sebagaian karyawan kan ada yang dari honorer Pemkab, contohnya, di Bagian Aset dua orang yang kami limpahkan ke sana, jadi, gaji karyawan yang di luar honorer Pemkab mengikuti gaji mereka yang telah lama honor di Pemkab selama ini,” ujarnya.
Menurut dia, standar gaji puluhan karyawan Waterboom tersebut dibuat oleh Bupati Batanghari yang telah tercantum dalam surat keterangan (SK) mereka masing-masing, sehingga sudah ada dalam kesepakatan antara mereka dengan Pemkab.
"Mereka itu kan sudah diberi SK, jadi dalam SK yang ditanda tangani Bupati sudah tercantum besaran gaji, dan mereka menyepakatinya," katanya lagi.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013