Jambi (ANTARA Jambi) - Terhitung sejak Juni 2013, Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Batanghari, Jambi, menemukan 33 titik api di daerah itu yang tersebar di delapan kecamatan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kehutanan Batanghari, Selasa, di Kecamatan Bathin XXIV ditemukan sembilan titik api, Kecamatan Bajubang delapan titik, Kecamatan Pemayung lima titik, Kecamatan Muarabulian empat titik, Muarosebo Ulu empat titik dan kecamatan Mersam tiga titik api.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan kabupaten Batanghari Afrizal mengatakan, jumlah titik api ini bisa dikatakan di atas normal, lebih tinggi dari jumlah yang ditemukan bulan sebelumnya.
Cuaca panas ekstrim yang terjadi di wilayah Batanghari sejak beberapa pekan terakhir diduga menjadi penyebab utama munculnya titik api tersebut.
Di bulan Juni ini titik api yang ditemukan bisa dikatakan cukup tinggi, walaupun dampaknya belum terlihat," kata Afrizal.
Pantauan Dishut Batanghari, secara persis yang menjadi penyebab banyaknya titik api di wilayah Kabupaten Batanghari adalah pembakaran lahan.
Data tersebut berdasarkan data Dishut dari awal Juni hingga 25 Juni, dan itu paling banyak ditemukan di beberapa perusahaan dan sebagiannya juga terdapat di lahan masyarakat.
Di bagian timur Kecamatan Bathin XXIV titik api berada di lahan masyarakat, di Muarosebo Ulu di PT Limbah Kayu Utama, dan di Bajubang Bajubang berada di PT Reki.
Titik api di lahan perusahaan berdasarkan pantauan bukan karena disengaja oleh perusahaan melainkan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini Dishut terus berupaya melakukan pemantauan dan melakukan penyuluhan turun hingga ke desa-desa guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam waktu dekat pihak Dishut Batanghari juga akan turun ke perusahaan-perusahaan seperti PT Reki dengan tujuan untuk mengawasi titik api dan juga melihat beberapa perlengkapan pemadam kebekaran yang ada di perusahaan.
Afrizal mengingatkan jika kedapatan ada warga membakar lahan dengan sengaja akan dikenakan sanksi sesuai UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Apabila kebakaran itu karena kelalaian dapat dikenakan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar, dan masih ada bentuk ancaman hukuman lainnya.(Ant)