Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, Jambi, Afrizal mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 90 karung arang dari kayu bulian yang diduga ilegal.
Puluhan arang kayu dari kayu berkualitas itu diamankan dari mobil pikep yang akan menuju salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, katanya ketika dihubungi, Minggu.
"Saat distop dan diperiksa, sopir tidak bisa menunjukan dokumen yang sah. Tentu saja tindakan oknum ini melanggar UU Perlindungan Hutan dan barang bukti berupa arang kayu bulian dan mobil pikep kita amankan di Polres Batanghari," kata Afrizal.
Ia mengatakan, sopir pengangkut arang itu mengaku sudah empat kali membawa arang bulian ke luar Kabupaten Batanghari dengan tujuan yang sama. Arang digunakan untuk pembakaran berbagai usaha.
Menurut dia, arang bulian itu diduga berasal dari Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifudin di Desa Bungku. Namun, kepastiannya masih diselidiki, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia mengatakan, pengambilan dan pembuatan arang kayu bulian akan merusak tunas-tunas kayu bulian yang bakal tumbuh, sebab pengambilan arang dilakukan dengan cara pembakar hingga ke akar-akarnya.
"Cara ini sangat merusak, karena tidak bisa lagi memberikan kesempatan untuk tunas baru kayu bulian tumbuh kembali," katanya.(Ant)