Jambi (ANTARA Jambi) - Tokoh masyarakat Kabupaten Batanghari, Jambi, Mudrika Hermansyah S.Sos minta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas dan segera memproses dugaan pungutan liar oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari.

MA, oknum BPN Batanghari diduga telah melakukan pungutan liar terhadap Nulmusri saat mengurus pembuatan sertifikat tanah di instansi tersebut dengan membayar biaya jutaan rupiah dan kasusnya sempat dilaporkan ke Polres Batnghari.

Menurut Mudrika ketika diminta tanggapannya di Jambi, Minggu, kasus pungli itu harus ditindaklanjuti sekalipun sudah ada perdamaian antara korban dengan oknum BPN tersebut.

Apalagi MA dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan terancam pasal 378 tentang penipuan, dan kasus ini sudah diberitakan oleh media massa dan diketahui masyarakat.

Pungli itu diduga tidak hanya menimpa Nulmusri, warga RT07 Simpang Ness, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian, tapi juga dialami oleh warga lainnya, namun mereka tidak berani melapor.

"Saya menduga ada warga lain yang menjadi korban pungli saat mengurus sertifikat di BPN Batanghari. Karena itu, kasus pungli yang dilakukan MA, Kepala Sub Seksi Pemberdayaan Masyarakat di BPN Batanghari harus diproses agar tidak boleh terulang," ujarnya.

Kepada warga Batanghari lainnya yang menjadi korban pungli di BPN juga diminta keberaniannya melaporkan ke polisi, agar pungli itu bisa diberantas.
 
Ia juga mempertanyakan adanya perdamaian antara korban Nulmusri dengan oknum BPN tersebut, sehingga korban mencabut laporannya di Polres Batanghari. "Ada apa sebenarnya, hal ini tentu menjadi pertanyaan masyarakat," katanya.

Seharusnya, kata Mudrika, pihak kepolisian membongkar semua dugaan yang terjadi di BPN Batanghari agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. Polisi juga harus berkomitmen untuk memberantas korupsi.

Erman, warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari mengatakan, kegiatan pungli di BPN Batanghari saat mengurus sertifikat tanah sudah menjadi rahasia umum. Ia mencontohkan warga yang ingin membuat sertifikat Prona di sebagian desa di Batanghari dipungut sebesar Rp300 ribu untuk satu sertifikat, padahal seharusnya gratis.

Ketua Komisi II DPRD Batanghari Jasasila minta agar kasus dugaan pungli oleh oknum BPN batanghari itu ditindak tegas dan proses hukumnya tetap dilanjutkan.

Aparat kepolisian harus menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi termasuk pungli karena tindakan itu sangat merugikan warga.

Sebelumnya, Nulmusri korban pungli oknum BPN saat mengurus sertifikat tanah mengaku dimintai biaya sebesar Rp5 juta, padahal sesuai PP No 13 Tahun 2010, pembuatan sertifikat hanya Rp50.000 dan uang blanko Rp10.000.

Korban sudah menyerahkan uang Rp3 juta kepada MA, sisanya Rp2 juta akan diserahkan saat sertifikat jadi, namun sertifikat yang dijanjikan tak kunjung jadi, sehingga Nulmusri melaporkan kasusnya ke Polres Batanghari.

Padahal saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, MA mengatakan kalaupun ada kelebihan dalam pengurusan sertifikat oleh Nulmusri, itu merupakan "uang lelah".(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013