Jambi (ANTARA Jambi) - Tiga kantor pengacara siap mendampingi Sekdaprov Jambi Syarahsaddin untuk menghadapi kasus hukumnya terkait dugaan korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi yang merugikan negara Rp3 miliar sejak 2011 sampai sekarang.
Musri Nauli SH, salah satu anggota tim pengacara Syarahsaddin saat dihubungi, Kamis membenarkan adanya pengacara dari tiga kantor pengaraca di Jambi yang ditunjuk untuk mendampingi Sekdaprov untuk menghadapi proses hukum.
Ketiga kantor pengacara tersebut adalah dari kantor pengacara Musri Nauli SH, Naikman Malau SH dan Sarbaini SH.
"Dalam waktu dekat kami menggelar perkara yang menimpa Sekdaprov Jambi tersebut," kata Musri Nauli yang juga aktifis lingkungan hidup.
Secara resmi pihaknya telah ditunjuk untuk mendampingi Sekdaprov Jambi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi.
Sebelumnya Sekdaprov Jambi Syarahsaddin akhirnya menanggapi kasus hukum yang menimpa dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi, dengan menyerahkan kepada proses hukum yang ada.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Ia menambahkan, semua pihak harus menghargai proses hukum yang sudah berlangsung.
Namun demikian Sekdaprov Jambi itu tidak mau berkomentar banyak terkait status dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Januari lalu oleh Kejati Jambi.
"Kita tidak tahu ini rahasia Allah untuk saya dan keluarga," katanya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014